Berita Viral

6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai

Sejumlah kejanggalan di balik kasus Guru Supriyani akhirnya terungkap. Pengacara Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai.

Tribun Sultra
Guru Supriyani. 6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai 

4. Cuma Berdasarkan Saksi Anak

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

5. Saksis Guru Sebut Tak Ada Penganiayaan

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Termasuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Baca juga: Harta Kekayaan Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani

6. Tak Sinkron dengan Hasil Visum

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Bukti Rekaman Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Polemik uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani dan anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terus bergulir. 

Terbaru, pihak guru Supriyani mengklaim memiliki bukti rekaman suara dari Kanit Reskrim Polsek Baito yang meminta uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Suara Kanit Reskrim Polsek Baito ini direkam saat kolega dari orangtua korban (Aipda WH) tersebut menemui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved