Berita Viral

Ikhlas Dan Pasrah, Respon Ipda Rudy Soik Terkait Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya

Ia saat ini terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Medan
Ipda Rudy Soik. Pemecatan Ipda Rudy Soik Malah Diapresiasi Rahmat Ramli. 

“Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

“Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada,” ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.

“Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang,” tuturnya.

Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT

Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut.

Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Sebelum disanksi PTDH, Rudy Soik juga memiliki beberapa pelanggaran etik. 

Rudy pernah diamankan Propam saat di tempat karaoke, ia disebut-sebut tengah melaksanakan hiburan hingga minum-minuman beralkohol. 

Rudy juga disebut pernah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara mafia BBM yang baru ia tangani
Ia mengeklaim, anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved