Berita Viral

Sosok Camat Baito yang Mobilnya Diteror Usai Sidang Guru Supriyani, Beri Tumpangan Tinggal Terdakwa

Mobil Camat Baito Sudarsono pecah seperti terkena tembakan setelah dipakai menghadiri sidang guru Supriyani. Ini sosok sang camat!

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Mobil Camat Baito Sudarsono pecah seperti terkena tembakan setelah dipakai menghadiri sidang guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Camat Baito, Sudarsono yang diteror orang tak dikenal saat menangani polemik dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap anak polisi. 

Teror itu membuat kaca mobil sisi kiri  pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan. 

Kejadian ini berlangsung saat mobil dinas warna putih itu dipakai Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Herwan Malengga usai Camat Baito pulang dari sidang kasus guru Supriyani.

Herwan mengatakan peristiwa tersebut terjadi usai dari rumahnya di Desa Ahuangguluri dan akan balik ke rumah jabatan Camat Baito.

“Mau datang bawa mobil dari rumah, ternyata di situ (lokasi kejadian) saya dengar bunyi, pas saya turun saya cek pecah mi kaca mobil di samping,” kata Herwan kepada TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Nasib Jaksa Kasus Guru Supriyani Terancam Usai Kejati Turunkan Tim Pengawas, Susno Duadji Kaget

Usai turun dari mobil tersebut, dia melihat ada orang yang melarikan diri di dekat lokasi tersebut.

“Pas saya turun saya lihat ada orang lari, sempat saya buru,” jelasnya.

Saat mengejar, pihaknya tak menemukan terduga pelaku.

Terpisah, Camat Baito Sudarsono mengakui adanya kejadian tersebut. 

"Dari arah SD 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito)" katanya.

Sudarsono belum mengetahui mengapa mobilnya tersebut bisa diserang oleh OTK. 

"Saya juga belum tahu, saya belum pastikan," katanya.

Siapa sebenarnya Camat Baito Sudarsono? 

Camat Baito, Sudarsono selama ini memberikan perhatian lebih di kasus guru Supriyani.

Sudarsono menjadi orang yang sangat dipercaya oleh penasehat hukum guru Supriyani. 

Saat Supriyani keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, dia membolehkan Supriyani tinggal di rumahnya. 

Bahkan, Sudarsono juga membolehkan rumahnya digunakan untuk mediasi kasus ini. 

Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial grup WhatsApp Messenger, pada Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan video berdurasi 9 detik menyebutkan pihak keluarga murid SD sedang menemui guru Supriyani di rumah Camat Baito.

Dalam video tersebut, tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.

Selain itu, tampak pula Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo. 

Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan dalam video itu ada upaya berdamai dari orangtua murid dengan menemui guru honorer ini di rumah Camat Baito.

"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," tulis Andre melalui percakapan di grup WhatsApp Messenger, Selasa malam.

Andre mengatakan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, pihaknya meminta guru Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk mengantisipasi adanya intervensi.

"Di rumah Camat Baito, karena ibu Supriyani kami minta amankan dulu di rumah Camat Baito," katanya.

Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orangtua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkas Andre Darmawan.

Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan.
Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo pada Senin (28/10/2024), pihak kuasa hukum terdakwa menyebut dugaan rekayasa di perkara ini.  

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa. 

 Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.

Kemudian lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara. 

Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.

Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya.

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alasan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Aniaya Murid di Konawe Selatan Berlanjut Saat Sidang 2

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved