Berita Viral

Nasib Jaksa Kasus Guru Supriyani Terancam Usai Kejati Turunkan Tim Pengawas, Susno Duadji Kaget

Nasib jaksa yang menangani kasus guru Supriyani kini jadi sorotan setelah Kajati Konawe Selatan turunkan tim pengawasan internal.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menangani kasus dugaan penganiayaan guru Supriyani. 

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan inilah yang menyatakan berkas kasus guru Supriyani lengkap dan disidangkan ke pengadilan.

Bahkan, Kejari Konawe Selatan sempat menahan guru Supriyani di Lapas Perempuan III Kendari sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024). 

Kini setelah kasus ini viral, Kejari Konawe Selatan pun menjadi sorotan luas. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna bahkan memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ini. 

Baca juga: Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Padahal Sebelumnya Mau Damai Diminta Rp 50 Juta

Menurut Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (26/10/2024).

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Saat ini, lanjut Anang, pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga mengaku kaget dengan sikap jaksa di kasus ini. 

"Saya agak kaget, mendengar jaksa mengataksn, kita hanya menerima berkas. Dalam berkas itu sudah terpenuhi, gini-gini," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, perkara ini bukan hanya kelengkapan berkas yang harus diperhatikan, tetapi juga unsur-unsur pidana di dalamnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved