Brita Viral
PGRI Tuntut Guru Supriyani Dibebaskan Murni dan SKCK Bersih, DPR RI: Tak Cukup Diangkat P3K Saja
PGRI menuntut 4 hal di kasus guru Supriyani dan anak polisi. Salah satunya meminta agar Supriyani dibebaskan murni.
Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Mu'ti sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.
Dia mengaku sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.
Hasilnya, kata Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.
"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.
Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, kata Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Susno Duadji Sebut Rekayasa

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menduga ada rekayasa di balik kasus Guru Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dengan tegas Susno Duadji juga menyebut bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana.
"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024).
Menurut Susno, kasus ini semeestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas.
Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.
Baca juga: Sudah Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kini Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice, DPR Reaktif
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.