Brita Viral

PGRI Tuntut Guru Supriyani Dibebaskan Murni dan SKCK Bersih, DPR RI: Tak Cukup Diangkat P3K Saja

PGRI menuntut 4 hal di kasus guru Supriyani dan anak polisi. Salah satunya meminta agar Supriyani dibebaskan murni.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. 

Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Esti berpandangan, kasus Supriyani kental dengan dugaan intervensi, karena orang tua siswa yang diduga dianiaya berstatus anggota kepolisian. 

Bahkan Supriyani diduga dimintai uang Rp 50 juta, jika ingin berdamai dan penyelidikan kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas dasar itu, lanjut Esti, pemerintah sudah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

Dia juga berharap agar pihak pengadilan bisa mewujudkan rasa keadilan terhadap guru honorer tersebut. 

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani,” kata Esti.

“Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikdasmen akan memberikan afirmasi pada guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk menjadi PPPK.

Supriyani adalah guru honorer yang terjerat kasus hukum karena diduga memukul siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024).

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved