Brita Viral

PGRI Tuntut Guru Supriyani Dibebaskan Murni dan SKCK Bersih, DPR RI: Tak Cukup Diangkat P3K Saja

PGRI menuntut 4 hal di kasus guru Supriyani dan anak polisi. Salah satunya meminta agar Supriyani dibebaskan murni.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. 

SURYA.CO.ID - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosidi menuntut agar guru Supriyani dibebaskan murni dari dakwaan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. 

Dia beralasan Supriyani tidak melakukan tindakan yang dituduhkan padanya. 

"Kami meminta dia dibebaskan murni, sebebas bebasnya. Kami percaya ibu Supriyani seorang guru, tidak melakukan tindakan yang dituduhkan," tegasnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Selain itu, Prof Unifah Rosyidi juga meminta agar guru Supriyani dikembalikan segala haknya.

Terutama, hak dia untuk mendapat kesempatan mengikuti P3K dan Program Pendidikan Guru (PPG) dalam jabatan.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa Sangat Tinggi, Bukan Perbuatan Dipidana

"Kami juga meminta ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK catatan apapun tentang dugaan yang bersangkutan," tegasnya. 

Terakhir, PGRI juga meminta agar siapa pun yang mencoba-coba bermain api di di kasus ini, untuk dihukum sesuai ketentuan. 

"Katakan yang merasa mempunyai kesempatan, anaknya melaporkan," ujarnya. 

Menurut Unifah, keadilan perlu ditegakkan di kasus ini, karena tidak ada satu pun guru yang berniat untuk menganiaya muridnya. 

Apalagi di kasus guru Supriyani ini dia merasa ada yang janggal karena dari 7 saksi yang ada di berkas perkara, ternyata hanya dua yang mengaku Supriyani memukul, sementara tiga lainnya tidak melihat. 

"Kenapa disebutkan, ibu Supriyani memukul?. Seandainya pun demikian, keputusan (yuris prudensi) MA tidak bisa menghukum karena niat untuk mendidik, mendisiplinkan," tegas Unifah yang mengaku sangat prihatin dengan kasus ini. 

Unifah mengaku saat ini perlu adanya undang-undang perlindungan guru, karena kasus yang serupa dengan Supriyani ternyata cukup banyak. 

Saat ini saja, ada guru di Muna dan di Lombok yang juga ditetapkan tersangka oleh orangtua siswa. 

"Guru tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ditarik kepentingan yang lain. Ini harus ada langkah-langkah. Tekanan harus dilakukan untuk meraih keadilan," katanya. 

Di bagian lain, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved