Berita Viral

Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa, Harus Penuhi 2 Syarat

Terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.

kolase Tirbun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa. 

"Di situ istri saya langsung ditahan,” jelasnya. 

Jaksa Sarankan Restorative Justice Sejak Awal

Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice.
Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice. (kolase Tribun Sultra dan instagram)

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti  pada 16 Oktober 2024. 

Kini setelah kasusnya viral dan penahanan guru Supriyani ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sikap jaksa berubah. 

Bahkan, Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta kasus guru Supriyani sebaiknya diselesaikan dengan restorative justice.

Cucun menyebut seharusnya kasus ini sejak awal bisa diselesaikan melalui jalur damai.

"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Cucun pun lantas menilai keputusan hakim sudah tepat untuk menangguhkan penahanan guru Supriyani.

Namun, dia menyayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian," ujarnya.

 "Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini," lanjut Cucun.

Sebelumnya, Guru SD bernama Supriyani (SU) itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved