Berita Viral
Senasib Guru Supriyani, Guru Agama Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Murid SD yang Tak Mau Kerja Bakti
Senasib Guru Supriyani, kisah Guru Agama menjadi tersangka gara-gara memukul murid SD, viral di media sosial.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Senasib Guru Supriyani, seorang Guru Agama jadi tersangka gara-gara memukul murid SD, kisahnya viral di media sosial.
Guru Agama berinisial A itu mengaku memukul muridnya yang tak mau ikut kerja bakti di sekolah.
A kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, dan kini statusnya menjadi tersangka.
Atas kejadian tersebut, orang tua murid menolak untuk mediasi.
Guru agama berinisial A itu mengajar di SDN 1 Towea, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad.
Ipda Ahmad menerangkan dugaan kekerasan A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu terjadi di pintu ruangan kelas pada Jumat (4/10/2024) lalu.
"Guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," kata Ipda Ahmad, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan pengakuan guru agama itu, korban disebut tidak ikut kerja bakti.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."
"Saat itu siswa (korban) inisial LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ungkapnya.
Kini, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan, sampai saat ini masih diupayakan mediasi," beber Ahmad.
Kasi Humas Polres Muna itu mengatakan bahwa sudah beberapa kali mediasi, akan tetapi keluarga korban masih menolak.
Pengakuan guru A
Guru menyampaikan kejadian ini berlangsung saat pagi hari.
Saat itu, para murid diminta untuk bersih-bersih sekolah.
Di hari tersebut, guru A mendapatkan piket pagi.
Sebelum masuk kelas, ia meminta murid-murid untuk kerja bakti.
"Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas."
"Iya, dia (korban) lari-larikan (tidak ingin disuruh)," ujarnya seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari Instagram @wunainfo1.
Terkait dugaan pemukulan memakai sapu lidi, menurut A dilakukan secara tak sengaja.
"Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya," kata guru agama tersebut.
Setelah kejadian, korban pun melaporkan aksi pemukulan itu pada ibunya.
Orang tua korban pun mendatangi sekolah.
"Datang orangtuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah."
"Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orangtuanya datang," ungkap A.
Kini, guru A pun terancam dipenjara jika kasus tersebut tidak berakhir damai.
Kisah Guru Supriyani Jadi Tersangka
Viral kisah pilu guru SD bernama Supriyani, jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya.
Diketahui, bahwa murid yang dihukum Supriyani ternyata adalah anak polisi.
Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Supriyani adalah anak dari anggotanya.
Polres Konawe Selayan pun akan segera memberikan pernyataan resmi terkait kasus guru Supriyani.
“Beberapa sudah saya balas. Tapi untuk efisiensi kita nanti keluarkan pernyataan resmi,” ujar AKBP Febry, dikutip Surya dari Tribun Jateng, Senin (21/10/2024).
“Anggota Polsek Baito,” lanjutnya membenarkan sosok orangtua murid.
Kasus guru SD Supriyani jadi tersangka dan ditahan karena menghukum anak polisi jadi perhatian teman seprofesi.
Beberapa guru SD yang berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, ikut menyoroti kasus guru Supriyani.
Mereka pun menggelar aksi solidaritas guru hingga seruan mogok mengajar.
Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani SPd tersebar luas secara berantai melalui WhatsApp Messenger, Senin (21/10/2024).
Pesan tersebut berisi desakan agar guru Supriyani segera dibebaskan.
Para rekan tak terima mengetahui Supriyani ditahan karena menghukum anak muridnya.
Dalam pesan yang beredar, berisi kronologi guru Supriyani menghukum muridnya hingga ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak 15 Oktober 2024.
Dalam pesan berantai itu disebutkan, sang guru honorer hanya menegur dan tidak memukul murid seperti yang dilaporkan.
“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2,” isi pesan viral di medsos tersebut.
Pesan itupun berisi kronologi kasus yang disebutkan diperoleh dari pihak sekolah.
Disebutkan, kejadian sudah terjadi lama dan berawal saat siswa mengalami luka goresan di paha dan melapor telah dipukul.
“Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima. Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan,” tulis pesan itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kecamatan Baito, Hasna, mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat terkait permasalahan tersebut.
“Sementara rapat pak,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Supriyani Hukum Anak Polisi Versi Dakwaan Jaksa, Bu Guru Menggeleng dan Usap Mata
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Guru Agama di Muna Jadi Tersangka usai Diduga Pukul Murid Pakai Sapu Lidi, Ortu Tolak Mediasi.
guru agama
Guru Agama jadi tersangka
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Supriyani
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.