Berita Jember

10 Hari Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Polisi Temukan 23 Ribu Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Satlantas Polres Jember mencacat, ada sebanyak 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Jember
Polisi saat melakukan Operasi Zebra Semeru 2024 di jalan raya kawasan Jember Kota, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satlantas Polres Jember mencacat, ada sebanyak 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, 14-23 Oktober 2024.

"Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 2.935 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan terobos jalur (melawan arus)," ujar AKP Achmad Fahmi Adiatma, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan data pelanggaran ini, menunjukan kesadaran masyarakat untuk keamanan berkendara masih perlu ditingkatkan.

"Kesadaran masyarakat Jember akan pentingnya menggunakan helm SNI dan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jember dalam Operasi Zebra Semeru kemarin, justru didominasi anak muda. 

"Pengendara berusia 21-25 tahun sebanyak 668 pelanggar, dan pengendara usia 16-20 tahun sebanyak 553 pelanggar. Ini menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran," ulasnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa 50 persen, para pelanggar aturan lalu lintas ini ditindak secara tegas dan terukur.  Sementara 25 persen dari mereka memperoleh sanksi teguran.

"Sementara tindakan preventif (teguran) diturunkan masing-masing 25 persen. Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucapnya.

"Penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menghindari kecelakaan, pasalnya kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran, " tambah Fahmi. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved