Rumah Sakit Swasta Di Jember Diduga Gelembungkan Klaim JKN, BPJS Kesehatan Tolak Sebut Angka

Berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh, Fuad mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut telah menggelembungkan klaim BPJS Kesehatan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
MANIPULASI KLAIM - Fuad Manar, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, menjelaskan dugaan manipulasi klaim BPJS dari sebuah rumah sakit di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) temukan praktek mark up klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh rumah sakit swasta di Jember, Jawa Timur.

Pengelembungan besaran klaim tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit BPJS Kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes) Kabupaten Jember.

"Setelah kami lakukan penelusuran dan pembuktian, ternyata ditemukan fraud atau kecurangan. Akhirnya kami lakukan langkah sesuai yang diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, Kamis (30/10/2025).

Menurut Fuad, temuan tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Jember guna memberikan sanksi terhadap rumah sakit swasta yang ketahuan melakukan mark-up. 

"Kalau nama faskes dan nominal mark-up, tidak usah disebut karena kami terikat kode etik," ungkap Fuad.

Berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh, Fuad mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut telah menggelembungkan klaim BPJS Kesehatan dari pasien yang berobat sejak tahun 2019. "Kami temukan fraud dari 2019 sampai 2025," imbuhnya.

Fuad mengaku melakukan pemeriksaan terhadap 20 pasien lebih yang datanya dijadikan klaim BPJS Kesehatan di ruang sakit itu untuk pembuktian manipulasi ini.

"Dan pelayanan yang diperoleh para pasien itu, tidak sesuai yang dilaporkan dalam klaim," paparnya.

Hal itu memang tidak merugikan pasien karena mereka tetap mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut.

"Pasien tidak mengeluarkan biaya, karena rumah sakit yang menagihkan klaim kepada BPJS. Namun ada kesalahan prosedur dalam pelayanan kesehatan," tambahnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved