3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rumah 3 Hakim & Pengacara Ronald Tannur di Surabaya Digeledah Kejagung, Temukan Uang Belasan Miliar

kronologi Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung saat melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tiga hakim PN Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Tribunnews
Penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannur. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terungkap kronologi Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung saat melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dugaaan dengan praktik korupsi dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ada beberapa titik yang disasar, di antaranya apartemen milik Erintuah Damanik Gunawangsa Tidar Tower Surabaya, apartemen milik Mangapul di Gunawangsa Tidar Tower Surabaya, lalu rumah milik Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Surabaya.

Rachmat Lisa yang merupakan lawyer Gregorius Ronald Tannur, meskipun ditangkap di Jakarta, tapi rumah dan kantornya di Kendangsari, Surabaya  juga digeledah.

Baca juga: Pengacara Mendiang Dini Sera Afrianti Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Bahkan, penggeledahan berlanjut ke rumah Kevin Wibowo yang merupakan partner Lisa di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara Surabaya.

Rumah hakim Heru Hanindyo digeledah pukul 09.00 WIB.

Ketua hakim wakil dan dua humas Pengadilan Tinggi sempat datang untuk memastikan penggeledahan, setelah tahu yang datang Kejagung langsung balik ke kantor.

Di rumah Heru ditemukan uang dalam bentuk dollar senilai Rp3 miliar.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Sedangkan saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura atau Rp 377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp 128,895 juta dan barang bukti lainnya.

Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dollar AS atau Rp 93,520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,540 juta, dan beberapa barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS atau Rp 23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377.777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved