3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Video 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Ronald Tannur Atas Kasus Dini Sera

Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa/kolase
Kolase foto 3 Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo dan Mangapul. Kejagung menangkap ketiga hakim tersebut atas dugaa terima suap dari Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan.

Kejati Jatim, Mia Amiati, memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Ketiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik.

Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu.

Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.

Dakwaan Jaksa menyebut Ronald Tannur melakukan beberapa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas, yaitu lift dan parkiran mobil Lenmarc Mall.

Tindakan penganiayaan terjadi setelah Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti karaoke bersama di Blackhole KTV.

Namun, Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved