Terpidana Korupsi Listrik Miliki 3 Aset Tanah di Gresik, Kejagung Langsung Lakukan Penyitaan
Selain itu, Henry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 19,727 miliar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terpidana korupsi kabel jaringan kelistrikan di Papua Pegunungan, Henry Kusnohardjo, telah dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.
Dan ternyata Henry memiliki aset tanah di Kabupaten Gresik, tepatnya di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom.
Karena itu Kejati Papua Pegunungan bersama tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan sita eksekusi tiga aset tanah milik Henry itu, Jumat (12/9/2025).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5834 K/Pidsus/2023 tanggal 22 November 2023, bahwa terpidana Henry Kusnohardjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Henry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 19,727 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, ditambah penjara selama 2 tahun.
“Atas dasar putusan yang sudah inkrach, Kejati Papua menelusuri aset milik terpidana. Ditemukan tiga bidang tanah bersertifikat atas nama Henry Kusnohardjo di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Gresik,” kata Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejati Papua, Lenni Silaban, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Lenni menambahkan, karena aset berada di wilayah hukum Gresik, tim eksekutor Kejati Papua bersama Kejari Jayawijaya berkoordinasi dengan Kejari Gresik dan Tim UHLBEE Jampidsus Kejagung untuk eksekusi.
Tiga bidang tanah itu seluas 2.567 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10, tanah seluas 2.490 meter persegi dengan SHM Nomor 14 dan tanah seluas 6.424 meter persegi dengan SHM Nomor 18.
"Semua aset berlokasi di Desa Lebanisuko. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Honda Elysion 2.4L 2WD AT dengan nomor polisi L 1381 YN,” imbuhnya.
Menurut Lenni, eksekusi dilakukan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp 19,7 miliar.
“Penyitaan ditandai pemasangan papan sita. Aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang. Hasil lelang disetor ke kas negara untuk menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Proses sita eksekusi turut dihadiri Kasi Kanwil 3 Pidsus Kejagung, Fajar Seto; Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda; Camat Wringinanom, Arditra Risdiansyah; Kasi UHLBEE Kejati Papua, Lenni Silaban, petugas ATR/BPN Gresik, Kepala Desa Lebanisuko, serta sejumlah petugas lainnya.
Diketahui, Henry Kusnohardjo terseret kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I jaringan listrik di Kabupaten Oksibil.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jayapura memvonis bebas Henry pada 30 Maret 2023.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Henry bersalah dan menjatuhkan hukuman 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 19,7 miliar. ****
korupsi
korupsi jaringan listrik Papua
aset koruptor di Gresik
Henry Kusnohardjo
Kejari Jayawijaya
Kejati Papua Pegunungan
sita aset di Gresik
Kejari Gresik
Gresik
BPJS Gresik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat, Tidak Hanya Bergantung Kepesertaan Aktif |
![]() |
---|
Korupsi Ratusan Juta Di 4 Desa Bak Recehan, Kasus di Desa Tanggung Jadi Yang Terbesar di Tulungagung |
![]() |
---|
Pesta Sabu di Gresik, Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah UMKM, Dua Mantan Pejabat Diskoperindag Gresik Divonis Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rektor Baru UISI Gresik Pertahankan Kampus Bekas Pabrik Semen, Wacanakan Buka Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.