Kejari Surabaya Segera Memproses Para Perusakan Grahadi, Puluhan Pelaku Lainnya Menyusul

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Nur Kholis, membenarkan pihaknya sudah menerima enam SPDP itu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
PERUSAK GRAHADI - Polrestabes Surabaya menetapkan puluhan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29-30 Agustus 2025. Mereka disangkakan berbagai pasal tindak pidana, bahkan sampai dicek tes urine untuk memastikan kecanduan narkoba atau tidak. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Nasib para pelaku perusakan saat aksi unjuk rasa di Surabaya, akhir Agusrus 2025 lalu, makin runyam. Karena proses hukum atas unjuk rasa berbuntut kerusuhan mulai bergerak ke meja hijau. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perusakan sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Nur Kholis, membenarkan pihaknya sudah menerima enam SPDP itu.

“Benar, ada enam SPDP yang masuk. Saat ini masih tahap penyidikan di kepolisian,” kata Nur Kholis, Jumat (12/9/2025).

Enam SPDP tersebut hanya sebagian dari total 35 orang yang telah diamankan polisi sejak kerusuhan pecah.

Artinya masih ada puluhan berkas perkara lain yang dalam waktu dekat menyusul ke kejaksaan.

Pantauan di lapangan, Gedung Negara Grahadi yang menjadi titik sasaran perusakan sudah tampak kembali dipasangi pagar pembatas. Perbaikannya ditaksir Rp 9 miliar.

Sementara kondisi Polsek Tegalsari yang juga menjadi sasaran amuk massa, masih ditutupi seng-seng.

Nur Kholis mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail terkait SPDP. Pihaknya masih menunggu seluruh berkas masuk, setelah itu akan diteliti agar proses hukum berjalan sesuai aturan. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved