Berita Viral
Sosok Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik, Ucap: Adili
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dituntut mundur oleh Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri. Ini alasannya!
SURYA.co.id - Ini lah sosok Kapolda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang dituntut mundur pendukung Ipda Rudy Soik, polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pendukung Ipda Rudy Soik yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri bahkan meminta Kapolda NTT Ipda Daniel Tahi Silitonga diadili secara etik maupun pidana.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata menyebut Kapolda NTT telah lalai menjalankan tugas menegakkan hukum di NTT.
"Kami mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," kata Veronika Ata melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).
Mereka juga mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Ternyata Ipda Rudy Soik Buat 12 Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Sebelum Dipecat, Ini Daftarnya
Veronika Ata mengatakan, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.
Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT.
Mereka juga mendesak Kapolri membatalkan putusan etik terhadap Ipda Rudy Soik.
"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," katanya.
Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.
"Menurut Rudy, ia harusnya tidak dihukum karena melakukan tugas berdasarkan perintah jabatan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota," kata Veronika.
Seiring waktu berjalan, lanjut dia, persoalan pokok yakni mafia BBM yang sedang dilidik oleh Ipda Rudy dan tim diberhentikan prosesnya.
Entah apa alasan, hingga kini belum ada keterangan resmi oleh pihak Polres Kupang Kota maupun Polda NTT.
Bahkan ada upaya untuk menggiring opini agar kasus mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT itu tidak lagi diangkat ke permukaan sebagai kasus hukum.
"Ini terbukti dari keterangan pers dan upaya-upaya kontra intelijen yang diaminkan oleh Polda NTT dengan menempatkan fokus persoalan hanya pada Ipda Rudy Soik."
"Terbukti dari beberapa pemberitaan, fokus Polda NTT justru lebih mempersoalkan Rudy Soik," ujar dia.
Mulai dari tujuh laporan pidana maupun etik lainnya yang konon katanya dilakukan oleh Rudy.
Padahal, kata dia, inti masalah yang sedang terjadi dan membuat gaduh se-antero NTT adalah persoalan kejahatan penyelundupan BBM yang melibatkan jaringan mafia yang sangat sistematis bekerja.
Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik. Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.
"Aneh bin ajaib, tindakan tersebut justru dilakukan dengan tanpa menunjukkan surat perintah dan dasar penahanan. Ini jelas terkategori sebagai unprosedural justice," tegasnya.
"Merespons kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi, kami, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil, tokoh pemuda, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi dan pegiat sosial lainnya, merasa geram dan marah terhadap sikap ketidakprofesionalnya yang ditunjukan oleh Polda NTT," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy kala itu.
Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Ia memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy Soik, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasand, pemecatan Ipda RUdy Soik melalui proses panjang.
Dari 12 kasus pelanggaran selama bertugas, tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini lah yang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik lanjut dia, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).
Siapa Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga?

Dikutip dari Wikipedia, Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. lahir pada 8 Oktober 1968.
Dia menjabat sebagai Kapolda NTT sejak 7 Desember 2023.
Daniel merupakan lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelum menjabat Kapolda NTT, Daniel menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.
Daniel putra Sumatera Utara yang berasal dari Aek Kahombu, Tano Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan.
Riwayat Pendidikan
SD (1981)
SMP Negeri 1 Tantom Angkola (1984)
SMA Budi Mulia Pematangsiantar (1987)
S1 (1999)
S2 (2010)
Pendidikan Kepolisian
AKPOL (1990)
PTIK
SESPIM (2006)
SESPIMTI (2014)
Riwayat Jabatan
Wakapolsek Asembagus
Kapolsek Besuki
Kapolsek Tanjung Duren
Sekpri Wakapolri
Kapolresta Malang
Wadirreskrim Polda Jatim[2] (2010)
Dirresnarkoba Polda Riau (2011)
Dirreskrimum Polda Riau (2013)
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri[3] (2014)
Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)
Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)
Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)
Dirtipideksus Bareskrim Polri[4] (2019)
Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)
Kapolda Papua Barat (2022)
Kapolda Nusa Tenggara Timur (2023)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda NTT
Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik dipecat
Kapolda NTT
Irjen Daniel Tahi Silitonga
Kapolda NTT Dituntut Mundur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
BGN Sampai Cek Langsung Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Risiko dan Bahayanya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.