Berita Viral

Ternyata Ipda Rudy Soik Buat 12 Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Sebelum Dipecat, Ini Daftarnya

Ternyata Ipda Rudy Soik telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/pos kupang
Polda NTT mengungkap 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik sebelum akhirnya di-PTDH. 

SURYA.co.id - Ternyata Ipda Rudy Soik telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal ini diungkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi polemik pemecatan Ipda Rudy Soik yang banyak dikaitkan dengan  kasus  mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang yang diungkap sang polisi pada 15 Juni 2024.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasand, pemecatan Ipda RUdy Soik melalui proses panjang.

Dari 12 kasus pelanggaran selama bertugas, tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. 

Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini lah yang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Baca juga: Sepak Terjang Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM, Pernah Ungkap Trafficking

Hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik lanjut dia, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.

Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelasnya. 

Berikut daftar kasus pelanggaran disiplin Ipda Rudi Soik: 

  • Laporan polisi nomor LP/05/I/2015, dengan putusan bebas.
  • laporan polisi nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis
  • Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
  • Laporan polisi Nlnomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
  • Laporan polisi nomor LP/12/II/2017: hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
  • Laporan polisi nomor LP/09/I/2015: Tupra (Tutup perkara).
  • Laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). 
  • Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
  • Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
  • Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
  • Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis
  • Laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH. 

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. 

Beberapa di antaranya:

  • Pelanggaran pilakukan dengan sadar. 

Rudy sadar bahwa tindakannya melanggar kode etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja. 

  • Dampak negatif pada citra Polri. 

Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.

  • Sikap tidak kooperatif dalam persidangan. 
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved