3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya

Nasib tiga hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur benar-benar apes. Malah kena OTT padahal baru naik gaji.

kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Ketiga hakim Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Nasib tiga hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo benar-benar apes.

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Padahal, mereka baru saja naik gaji.

Sebab Presiden Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. 

Baca juga: Siapa Sosok Pengacara yang Ditangkap Bareng 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur? Ini Perannya

Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser.

Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur yang Bikin 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Suap

Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000.

Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

Diketahui, Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketiganya pun sudah ditangkap Kejagung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim PN Surabaya ini diungkapkan Kejati Jatim, Mia Amiati saat  dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) petang.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.

Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.

Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.

Baca juga: Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, DPR Acungi Jempol, Begini Kata KY

Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam giliran  Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.

Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan Erintuah Damanik dkk di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal para tiga hakim tersebut.

Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.

Kejagung Ubek Ubek Sejumlah Lokasi di Surabaya

Situasi Kantor Kejati Jatim, jelang tiga hakim yang ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu (23/10/2024).
Situasi Kantor Kejati Jatim, jelang tiga hakim yang ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu (23/10/2024). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Seharian sepanjang Rabu (23/10/2024) tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubek ubek sejumlah lokasi di Surabaya

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati kepada wartawan di gedung Kejati Jatim, Rabu sore. 

Hanya saja dia enggan menyebut detil lokasi penggeledahan yang dimaksud.

"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detilnya," tukas Mia Amiati. 

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilalukukan di sejumlah lokasi apartemen tempat tinggal hakim dan rumah kediaman hakim. 

Termasuk juga di sebuah kantor pengacara di kawasan Jalan Tenggilis Surabaya.

Sementara itu, ketiga hakim yang ditangkap tim Kejagung hingga pukul 19.36 WIB masih menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Ketiganya datang ke Gedung Kejati Jatim dalam dua rombongan. Rombongan pertama, satu hakim datang pukul 16.40 WIB. 

Sementara rombongan kedua datang pukul 17.02 WIB dengan membawa dua hakim. 

Ketiga hakim langsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim. 

Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke lantai atas. 

Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut ketiganya adalah hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. 

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Dia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved