Berita Jember

Terungkap Modus Fotografer Cabul di Jember Lecehkan Modelnya, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul asal Jember, Jawa Timur, divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul saat keluar dari ruang sidang usai divonis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024). 

"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," paparnya.

Armran menilai, terdawa seharusnya menjadi fotografer profesional dan dipercaya. Bukan malah melecehkan modelnya yang rata-rata mereka adalah remaja putri.

"Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," ungkapnya.

Armran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.

"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," tegasnya.

Baca juga: Fotografer di Jember Dilaporkan Polisi, Diduga Cabuli Puluhan Model: Korban Rata-rata Mahasiswi

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved