Berita Jember
Terungkap Modus Fotografer Cabul di Jember Lecehkan Modelnya, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul asal Jember, Jawa Timur, divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember di Jawa Timur (Jatim). telah menvonis memvonis Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pria asal Kecamatan Balung, Jember ini terbukti telah melecehkan perempuan yang menjadi modelnya, di studio foto miliknya.
Korban mengungkapkan, modus terdakwa melakukan aksi tak terpujinya dengan menghubungi perempuan yang jadi targetnya melalui Instagram, dan menawarkan posisi model di fotonya.
"Untuk jadi foto di Instagram-nya, terus dia minta kami membawa dress hitam. Dengan berbagai basa basi terus dia minta nomor WhatsApp kami, kemudian kami kasih," papar salah seorang korban, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, setiap cewek yang telah diincar oleh terdakwa, dilarang mengenakan hijab dan diminta membawa dress hitam yang ketat saat datang di studio foto.
"Katanya agar tubuhnya terlihat seksi. Bahkan kalau yang datang berhijab diminta melepas hijabnya. Para korban terpaksa menurut, karena di sana ada unsur kekerasan dan ancaman dari pelaku," ucapnya.
Perempuan yang tidak mau disebutkan namanya itu, mengungkapkan terdakwa rata-rata melecehkan para modelnya sebelum sesi pemotretan.
"Beberapa korban ada yang sampai dipegang area sensitifnya. Bahkan, sebagian ada yang dipaksa melakukan perbuatan seperti itu (disetubuhi)," tuturnya.
Mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Patrang, Jember ini mengungkapkan, sementara ini baru tujuh perempuan yang melaporkan fotografer cabul tersebut ke aparat penegak hukum.
"Kalau korbannya sendiri lima sampai enam orang," tutur korban.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho mengungkapkan, saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan sebanyak tujuh orang.
"Tujuh saksi yang diperiksa di persidangan secara tertutup. Satu saksi belum sempat menjadi korban, tetapi yang meviralkan. Sementara saksi korban sendiri sebanyak enam orang," tanggap Rizki Purbonugroho.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari terdakwa adalah perempuan yang jadi model foto.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Agung-Prasetyo-fotografer-cabul-di-Jember.jpg)