Berita Viral

Ingat Pak Alvi Guru Honorer yang Nyambi Kerja Jadi Pemulung? Nasibnya Disinggung Lagi Anggota DPR

Kisah viral Pak Alvi, guru honorer yang masih harus nyambi kerja jadi pemulung, memantik reaksi dari anggota DPR RI, Dede Yusuf.

kolase Tribunnews dan Medsos X
Anggota DPR Dede Yusuf dan Pak Alvi Guru Honorer yang Nyambi Kerja Jadi Pemulung. 

SURYA.co.id - Kisah viral Pak Alvi, guru honorer yang masih harus nyambi kerja jadi pemulung, memantik reaksi dari anggota DPR RI.

Dede Yusuf menilai pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah guru honorer dan menetapkan standar minimum demi mewujudkan kesejahteraan guru di tanah air.

"Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, melansir dari ANTARA.

Hal tersebut disampaikan Dede menanggapi kisah seorang guru honorer asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Alvi Noviardi yang viral di media sosial.

Diketahui Alvi Noviardi memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun terakhir untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Tri Suhartanto yang Bantu Pak Alvi Guru Honorer Nyambi Pemulung, Segini Gajinya

Dede memandang kisah Alvi itu merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.

Ia mengatakan pemerintah bertanggungjawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer.

“Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik,” ucap Dede.

Dede menilai walaupun guru honorer berstatus pegawai tenaga harian lepas (THL), tapi pekerjaannya sama beratnya dengan guru ASN.

Dengan demikian, kata dia melanjutkan, guru honorer berhak mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Tri Suhartanto Kapolres Cimahi yang Bantu Pak Alvi Guru Honorer Nyambi Pemulung

"Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional," kata Dede.

Dede memahami pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, ia memandang posisi yang ditawarkan dalam seleksi PPPK belum mampu menampung semua guru honorer di Indonesia.

“Tapi kan proses ini juga enggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” kata dia.

Dede lalu mengingatkan bahwa faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.

"Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru," ujar Dede.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved