Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Jacklyn Choppers Polisi yang Berani Tanggapi Kritikan Susno Duadji dan Oegroseno di Kasus Vina

Jacklyn Choppers berani mencatut Susno Duadji dan Oegroseno saat mengomentari kasus Vina Cirebon. Begini katanya!

Editor: Musahadah
kolase youtube/tribunnews
Jacklyn Choppers tanggapi kritikan Susno Duadji dan Oegroseno terkait kasus Vina Cirebon. 

Setelah fakta-fakta ini terungkap, saat ini giliran hakim Agung yang akan memutus permohonan PK para 

Susno berharap hakim agung tidak berlama-lama memutus permohonan PK terpidana kasus Vina ini karena menyangkut nasib manusia. 

"Ini sudah berjalan 8 tahun lebih.  Ini tragedi kemanuusiaan yang luar biasa," tegas mantan kapolda Jawa Barat ini.

"Ini kan terungkap di sidang, hampir 100 persen benar.  Kalau hakim mau memungkiri itu silahkan, pasti akan dihujat oleh seluruh republik ini. Ini yang jelas bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas,"tegas Susno. 

Sebenarnya, lanjut Susno kesalahan polisi di kasus ini tidak terlalu banyak, seandainya hasil penyidikan ditolak jaksa penuntut umum karena tidak cukup bukti. 

Tapi  yang terjadi, justru jaksa mengamini dabn malah diikuti oleh mejlais hakim mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi.

"Kok terperdaya oleh keterangannya Aep si pembohong yang di copy paste Rudiana. Ini dimana kualitas hakim kita.  Kalau hakim PK mengamini ini, ya udah lah tamat," katanya. 

Lalu, siapa saja pihak yang harus disanksi jika putusan PK mengabulkan PK terpidana? 

Menurut Susno, yang pertama tentu penyidik Polres Cirebon Kota tahun 2016, terutama yang melakukan rekayasa dan penyiksaan harus disanksi pidana. 

Kemudian penyidik polda jabar yang menangani 8 terpidana, kasubdit hingga Direskrim-nya. 

Tak cukup itu, Susno juga mencatat penyidik Polda Jabar tahun 2024 yang menangani kasus Pegi Setiawan juga harus disanksi, teramsuk Direskrim dan Kadiv Humas Polri yang merilis kasusnya. 

Selain itu, jaksa juga harus disanksi karena tanpa dia menangani, kasus ini tidak mungkin bisa berlanjut. 

"Dan tentu majelis hakim, yakni 3 hakim untuk 3 perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi. Harus diberi sanksi oleh atasannya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegas Susno. 

Siapa Jacklyn Choppers

Aiptu Jakaria (45) atau yang lebih akrab dikenal dengan nama panggung Jacklyn Choppers.
Aiptu Jakaria (45) atau yang lebih akrab dikenal dengan nama panggung Jacklyn Choppers. (istimewa)

Dikutip dari wawancaranya di kanal Youtuber Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 22 Juni 2021 lalu, Aiptu Zakaria berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved