Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cirebon Direkayasa Jadi Pembunuhan, Susno Duadji Minta Aep dan Aparat Disanksi

Mantan Kabareskrim Susno Duadji meyakini bahwa Kasus Vina Cirebon direkayasa menjadi pembunuhan. Minta Aep dan aparat yang terlibat disanksi.

|
istimewa
Aep dan Susno Duadji. Yakin Kasus Vina Cirebon Direkayasa Jadi Pembunuhan, Susno Duadji Minta Aep dan Aparat Disanksi. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji meyakini bahwa Kasus Vina Cirebon direkayasa menjadi pembunuhan.

Padahal, menurut Susno, kasus tersebut cuma kecelakaan belaka.

Ia pun meminta agar Aep Rudiansyah dan aparat penegak hukum yang terlibat agar disanksi.

Seperti diketahui, Aep menyatakan dia melihat pengeroyokan dari jarak 120 meter dari lokasi dipatahkan oleh saksi ahli.

Belakangan sang pengacara mengungkap bahwa Aep menyaksikan dari jarak enam meter.

Menurut saksi ahli, pada jarak 120 meter saksi tak akan bisa melihat peristiwa secara detil, namun saksi Aep disebutkan melihat peristiwa tersebut secara detil.

Baca juga: Sesalkan Kelakuan Hakim dan Polisi di Sidang Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Kayak Main-main

Demikian juga dengan waktu pembunuhan terjadi. Dalam BAP pembunuhan, disebutkan peristiwa terjadi pada pukul 21.15 WIB, sementara saksi PK, Widi sangat meyakini bahwa pukul 22.15 WIB Vina masih SMS-an dengan dirinya.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelas Susno dalam video Youtubenya @susno_duadji, Minggu (13/10/2024).

Selain kebohongan para saksi, kinerja polisi terutama Iptu Rudiana juga menjadi sorotan purnawirawan komisaris jenderal tersebut.

Pasalnya, para penyidik menurutnya bekerja tidak profesional demikian pula dengan jaksa dan hakim yang mengadili mereka.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Susno menyarankan agar saksi Aep serta seluruh aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi. 

Baca juga: Pantesan Eko Berani Beber Kelakuan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Gak Takut Meski Diancam Tembak

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan. 

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.

Ia mengungkap bahwa vonis sidang pembunuhan Vina dan Eky adalah rekayasa para penegak hukum.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," tegas Susno. 

Sesalkan Kelakuan Hakim

Sebelumnya, Susno Duadji juga menyesalkan sikap polisi dan hakim dalam sidang Kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Hal ini diungkapkan Susno dalam acara yang ditayangkan Nusantara TV.

Awalnya, Susno merasa miris dengan sikap polisi dan keputusan hakim kala itu.

"Saya selaku pembayar pajak yang menggaji Hakim, menggaji Jaksa, menggaji Polisi gitu ya miris, nangis gitu kok gitu ya menghukum orang" ujar Susno.

Menurut Susno, apalagi para terpidana dijatuhi hukuman yang tidak ringan, yakni seumur hidup.

"Hukuman tidak ringan ya, tapi ini hukuman penjara seumur hidup. Kok Hakim kayak main-main aja ya." ujar Susno.

Susno berharap ucapannya kali ini bisa didengar Mahkamah Agung, KY hingga DPR.

Baca juga: Tak Gentar Meski Diancam Tembak oleh Iptu Rudiana, Ini Sosok Asli Eko Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Enggak bisa bilang apa-apa lagi ya mudah-mudahan dialog kita malam ini didengar oleh Mahkamah Agung didengar oleh KY didengar oleh DPR kita kalau memilih Hakim Agung" ujar Susno.

Selain itu, Sosok anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka (terpidana) kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, akhirnya terungkap. 

Anggota tim Iptu Rudiana ini tercatat jelas di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon, baik di perkara nomor 3, 4 maupun perkara Saka Tatal. 

Anggota tim Iptu Rudiana ini terdiri dari  tiga orang yakni, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto.

Hal ini diungkap ahli hukum pidana Azmi Syahputra yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (11/10/2024). 

Diterangkan Azmi, dalam BAP tercatat Iptu Rudiana, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto turun ke lapangan yang mereka istilahkan 'mengamankan' itu setelah mendapat telepon dari Aep Rudiansyah.

Setelah Aep menyebutkan bahwa para tersangka berada di sebuah lokasi, maka tim Iptu Rudiana ini menangkap lalu membawa mereka ke ruangan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota, bukan ke Reskrim. 

Hal ini menurut Azmi sudah melompat dari ketentuan, karena mereka bukan tertangkap tangan.

"Karena kalau tertangkap tangan, seketika pada waktu itu, ada benda yang digunakan. Tapi iini bukan tertangkap tangan, jadi harus ada fase dari penyelidikan ke penyidikan," katanya. 

Proses penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana, orang yang diduga sesuai dan ada alat buktinya. 

"Tim unit narkoba harus bisa menjelaskan itu," sebut Azmi. 

Azmi juga membeber kejanggalan dimana para tersangka ini diamankan dalam waktu sekira 2 jam, mulai pukul 16.00 hingga 18.30, lalu pada pukul 18.30, Iptu Rudiana sudah lancar mengurai kronologis, berikut daftar pencarian orang (DPO) hingga jenis kendaraan yang dipakai saat kejadian. 

Baca juga: Kelakuan Iptu Rudiana Malah Terbongkar Gara-gara Elza Syarief Tunjukkan Video Terpidana Kasus Vina

Padahal dalam BAP Aep dan Dede, mereka justru lupa-lupa ingat mengenai jenis kendaraan pelaku. 

"Pak Rudiana sampai bilang sedetail-detailnya. Sampai bilang (DPO) kabur, kami sudah di rumahnya. Ini inkonsistensi," sebut Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti. 

Inkonsistensi lain, Azmi menyorot kesaksian Aep,  Dede dan para terpidana yang saling bertolak belakang.

Seharusnya, saksi-saksi ini dikofrontir, dicari mana yang paling mendekati kebenaran berdasarkan fakta kebenaran dan alat bukti. 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan tim bukan lagi pelanggaran prosedur, tapi sudah ngawur,

Susno meyakini, tim khusus bentukan Kapolri telah mendapatkan keterangan sebenar-benarnya mengenai hal ini. Hanya saja, belum diumumkan ke publik. 

"Mungkin (timsus kapolri) tidak mau mendahului keputusan PK. Kalau diumumkan sekarang ya PK nya terkabul saja," katanya. 

Dikatakan Susno, timsus Kapolri ini orangnya bukan sembarangan, berasal dari bareskrim, propam, irwasum ada pakar-pakar lain di kepolisian. 

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral.
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral. (Kolase youtube)

"Pasti sudah menemukan apa yang dikatakan Pak Azmi. Kalau diumumkan ke publk hasilnya sebelum PK,  ya glundung begitu aja, udah tamat," tukasnya. 

Di bagian lain, terkait kerja tim yang dipimpin Iptu Rudiana ini sebelumnya diakui pengacara Elza Syarief.

Elza justru menyangkal kalau tim Iptu Rudiana bergerak mulai jam 10.00 tanggal 31 Agustus 2016, seperti yang ada di BAP yang diuraikan Azmi Syahputra.

Elza menyebut tim ini sudah bergerak sejak jenazah Eky dimakamkan.  

"Tidak begitu ceritanya. Ada lidik, ada investigasinya dimana setelah (Eky) dikuburkan, Rudiana dengan tim menganalisa kondisi dari jenazah anaknya. Dilihat anaknya hancur, kepalanya, rahangnya lepas, tetapi waktu ditemukan dia memakai helm, dalam keadaan tertelungkup. Kemudian dilentangkan. 
Dia buka helm penuh darah, padahal helmnya tidak pecah," terang Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV beberapa hari sebelumnya. 

Menurut Elza, kalau kecelakaan pasti ada beset di aspal dan kulit terkelupas hingga rambut lepas. 

Karena curiga hal itu, lanjut Elza, Rudiana lalu berkoordinasi dengan Iptu Supardi, Sujak, Muhidin dan Afrudin. 

"Baru mereka berjalan. Jangan dipotong baru jam 10.  Seolah Aep benar-benar yang mencetuskan, gak begitu. Ada pemeriksaan visum et repertum. Kejanggalan dimulai dari setelah dikubur," ungkap Elza. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved