Pembunuhan Vina Cirebon
Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut Bid Propam Polda Jabar sanksi penyidik kasus Vina Cirebon diragukan Titin Prialianti.
SURYA.CO.ID - Pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa Bid Propam Polda Jabar telah menggelar sidang kode etik dan memberikan sanksi terkait kasus Vina Cirebon pada tahun 2017, disangsikan kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti.
Titin Prialianti menyebut pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya sidang kode etik tahun 2017 terkait pengaduan yang dilakukan.
Dijelaskan Titin, pada September 2016 dia sudah melaporkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami 8 terpidana (saat itu masih menjadi tersangka) saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
Justru, Titin mendengar yang telah diberikan sanksi oleh bid Propam Polda Jabar adalah anggota polisi Polsek Talun yang telah menyatakan bahwa tahun 2016 adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi ini dihukum karena telah salah menafsirkan peristiwanya.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Yang dihukum bukan anggota yang melakukan tindakan penganiayaan seperti yang saya laporkan ke bid propam dan komnas ham," tegas Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (15/10/2024).
Titin mengaku, informasi itu telah dikonfirmasi ke penyidik saat Saka Tatal diperiksa kembali terkait kasus Pegi Setiawan pada 2024.
Saat itu, kepada penyidik, Titin mengaku bahwa sudah lapor ke Propam pada 2016 terkait penyiksaan yang dialami Saka Tatal.
Penyidik yang memeriksa Saka Tatal menyatakan bahwa sudah ada hukuman yang diterima oleh anggota.
Mendengar itu, Titin langsung menyela dengan menyebut bahwa yang dihukum adalah anggota Polsek Talun yang dianggap salah menafsirkan kasus Vina sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Saat itu, penyidik ini bilang, kok ibu tahu. Ya tahu lah, jawab saya," ungkap Titin.
Kalau sekarang tiba-tiba Komnas HAM menyebut bahwa sudah ada sidang kode etik dan ada penyidik yang diberi sanksi, Titin mengaku sangsi. '
"Karena setelah bulan Mei 2024 saya dipanggil Komnas Ham. Lalu, Juli 2024 saya tanyakan lagi perkembangan laporan saya, katanya masih berproses dan sedang mengumpulkan bukti yang kuat. Jadi, saya agak sanksi deh pak," tegas Titin.
Terkait kesangsian Titin ini, komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing meminta Titin untuk meminta secara resmi ke Bid Propam Polda Jabar atau ke Polres Cirebon Kota.
"Karena itu hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya," katanya.
Parulian memastikan sudah mendapat amar putusan terkait hasil sidang etik dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon yang diadukan Titin ke Bid Propam Polda Jabar.
Hasil putusan sidang etik itu ada anggota Unit Narkoba Polda Jabar (anak buah Iptu Rudiana) yang telah disanksi karena telah melakukan penyiksaan, serta anggota tahanan Polres Cirebon Kota.
Hanya saja, Parulian menolak menyebut identitasnya dan meminta untuk konfirmasi langsung ke Polda Jabar.
Putusan Komnas HAM Terlambat
Di bagian lain, Titin juga menyoroti putusan Komnas HAM yang menyebut ada tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Dia menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan.
"Jati diri Komnas Ham sudah mulai terlihat," kata Titin.
Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya.
"Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas ranagkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas Ham," katanya.
Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar.
Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024.
"Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin.
Sementara itu, Parulian Sihombing mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah meminta konfirmasi dari Irwasda dan Bid Propam Polda Jabar.
"Sudah ada saran, agar penyelesaiannya memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa," kata Uli, panggilan Parulian Sihombing.
Setelah kasus VIna dibuka lagi, pada Juni 2024, Komnas HAM memeriksa lagi dengan meminta keterangan beberapa pihak serta melakukan pemantauan dengan peninjauan ke Cirebon untuk menemukan fakta-faktanya.
Pada September 2024 akhirnya pemantauan selesai dan diambil kesimpulan adanya tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.
Menurut Uli, Komnas HAM menemukan absennya advokat saat proses penyelidikan dan penyidikan dari akhir Agustus hingga awal September 2016.
"Kami sudah minta keterangan bu Titin dan rekan-rekan. Dan 8 terpidana. Kami juga minta keterangan ke penyidik dan Bid Propam," katanya.
Lalu, pelanggaran HAM kedua adalah pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
"Ini sudah terkonfirmasi setelah kami minta keterangan terpidana. Adanya analisis digital forensik, serta konfirmasi bid Propam, Direskrimum, dan ada sidang etik yang menyebutkan adanya penyiksaan di Tahti," terangnya.
Sedangkan pelanggaran HAM ketiga terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Hal ini disebabkan karena para terpidana ini ditangkap tanpa ada surat penangkapan.
"Kami sudah konfirmasi ke berbagi pihak. Yang melakukan unit narkoba. Bukan tertangkap tangan. Ada hak-hal yang dilanggar, terkait penangkapan gak boleh sewenang-wenang," tegasnya.
Terpisah, Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan, temuan Komnas HAM ini sejalan dengan lembaga lain yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, LPSK dalam rilis pada akhir Juli 2024 lalu telah mempublikasikan hasil telaah mereka terkait kasus VIna Cirebon hingga akhirnya memutuskan memberikan perlindungan terhadap 7 terpidana.
"LPSK sudah mempublikasikan hasil telaah mereka yang menemukan hal yang mirip seperti rilis Komnas HAM, dimana mereka, ada penyiksaan, kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pada tahun 2016," kata Jutek dalam pernyataan yang diunggah akun medai sosial Pasopati Law Firm pada Selasa (15/10/2024).
Jutek menilai pernyataan dua lembaga negara LPSK dan Komnas HAM ini merupakan rekomendasi yang serius untuk Polri.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Ini harus ditindaklanjuti," tegas pengacara dari DPP Peradi ini.
Dalam waktu dekat, lanjut Jutek, pihaknya akan terus memantau dan bertanya ke Bareskrim terkait laporan polisi yang sudah diajukan.
Sebelumnya Jutek mewakili para terpidana telah membuat tiga laporan polisi, pertama terhadap RT Pasren dan Kahfi, kedua, Iptu Rudiana, dan laporan ketiga terhadap Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto.
"Kami tunggu tindakan-tindakan selanjutnya yang dilakukan bareskrim. Apalagi dengan adanya temuan Komnas HAM dan LPSK yang merupakan lembaga negara," katanya.
Dan, lanjut Jutek, pihaknya juga sudah membuktikan di sidang PK bahwa adanya penyiksaan-penyiksaan tersebut.
"Saya berharap segera diproses laporan kami, sehingga akan membuka lebih banyak kebenaran, sambil kami menunggu hasil sidang PK dari MA. Mudah-mudahan proses dapat berjalan dengan cepat dan baik. Dan, kami dapat membantu para terpidana untuk mendapatkan keadilan," tukasnya
Awalnya Komnas HAM Dipertanyakan

Sebelumnya, kesungguhan Komnas HAM dalam menanganan kasus Vina Cirebon sempat dipertanyakan.
Hal ini setelah diungkap kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (25/9/2024).
Titin mengaku pernah melaporkan kasus Vina ke Komnas HAM pada 2016 silam.
Namun, laporan yang dilayangkan kuasa hukum bersama keluarga terpidana itu baru direspons empat bulan kemudian.
Itu pun, Komnas HAM tidak menerjunkan tim ke Cirebon, hanya mengirimkan surat ke Polda Jabar untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Dijelaskan Titin, sebelum melapor Komnas HAM, dia bersama keluarga para terpidana (saat itu masih tersangka), mendatangi Propam Polda Jabar pada 7 September 2016 untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami tersangka.
Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kasus Vina, Titin Prialianti: Cair Rp 12,5 Juta
Hal itu dilakukan karena orangtua khawatir kondisi tersangka setelah beredar foto-foto mereka babak belur diduga dianiaya penyidik kasus Vina.
Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.
"Tidak sama sekali, karena saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Propam," kata Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024).
Titin juga mengaku tidak pernah diperiksa Propam atau dikirimi surat terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Karena hal itu, akhirnya pada tanggal 13 September 2016, dia bersama keluarga tersangka mendatangi Komnas HAM.
Pengaduan ke komnas HAM ini lebih rinci karena juga melampirkan foto-foto tersanga yang diduga dianiaya juga disebutkan usia Saka Tatal yang masih anak, serta adanya penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
Namun, surat itu tak langsung direspons Komnas HAM.
Komnas HAM baru mengirimkan surat ke Polda Jabar pada tanggal 7 Januari 2017 atau empat bulan setelah pengaduan Titin dibuat.
Surat itu berisi permintaan Komnas HAM agar laporan Titin segera diklarifikasi.
"Saya masih punya dokumennya semua," tegas Titin.
Menanggapi pengakuan Titin ini, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, fakta ini akan menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi pada institusi resmi.
"Komnas HAM dilapori tidak ada respek. Polri juga begitu. Akhirnya penyidikan 2016 hasilnya dipetik sekarang. Semua terpidana, saksi, menarik keterangannya. Terbukti, perkara ini pondasi sangat lemah, yakni berdasarkan keterangan saksi dan bertentangan. Dan penagkuan tersangka, yang "didapat dari cara-cara tidak benar, dilandasi dengan penyiksaan," kritik Susno.
Susno fakta ini sangat memalukan dan berharap kasus Vina ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi.
"Kalau saya 1000 persen, 8 terpuidana itu bukan pelaku yang didakwakan. Dan peristiwa pembunuhan itu tidak ada, yang ada persitiwa kecelakaan lalu lintas tunggal. Ini memalukan sekali, peristiwanya tidak ada, tapi tersangkanya ada," tukas Susno. .
Komnas HAM
Parulian Sihombing
kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.