Berita Gresik
Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Diskoperindag Menyusul Dijebloskan ke Penjara
mantan Kepala Diskoperindag Gresik telah divonis 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Para terduga korupsi dana hibah UMKM di Gresik dipastikan bertemu kembali di penjara. Kejari Gresik akhirnya menahan dua pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Senin (14/10/2024) lalu.
Kedua pejabat pemda itu ditahan usai pemeriksaan di Pidsus Kejari Gresik, dalam perkara penyalahgunaan dana hibah UMKM. Keduanya menyusul mantan Kepala Diskoperindag Gresik, MF dan seorang rekanan pengadaan barang.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, perkara korupsi di Diskoperindag itu telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah inkrach.
Sebab, terdakwa MF sebagai mantan Kepala Diskoperindag Gresik telah divonis 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa telah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. “Keduanya telah menerima putusan hakim dan tidak banding,” kata Nana, Selasa (15/10/2024).
Setelah itu, dua pejabat Diskoperindag lainnya masing-masing Kabid Koperasi dan UMKM, FDA dan JP selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Diskoperindag juga ikut ditahan.
“Tersangka DFA dan JP melakukan pembelian barang sebagaimana yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima oleh UMKM rendah, sehingga terdapat selisih harga dan nilai yang dapat merugikan negara,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, kedua tersangka mengetahui dan mendukung tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan kedua tersangka, sehingga terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya. *****
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.