Berita Gresik

Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Diskoperindag Menyusul Dijebloskan ke Penjara

mantan Kepala Diskoperindag Gresik telah divonis 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Tersangka JP dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik ke Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (14/10/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Para terduga korupsi dana hibah UMKM di Gresik dipastikan bertemu kembali di penjara. Kejari Gresik akhirnya menahan dua pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Senin (14/10/2024) lalu.

Kedua pejabat pemda itu ditahan usai pemeriksaan di Pidsus Kejari Gresik, dalam perkara penyalahgunaan dana hibah UMKM. Keduanya menyusul mantan Kepala Diskoperindag Gresik, MF dan seorang rekanan pengadaan barang.   

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, perkara korupsi di Diskoperindag itu telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah inkrach. 

Sebab, terdakwa MF sebagai mantan Kepala Diskoperindag Gresik telah divonis 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.   

Sedangkan terdakwa RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa telah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. “Keduanya telah menerima putusan hakim dan tidak banding,” kata Nana, Selasa (15/10/2024).    

Setelah itu, dua pejabat Diskoperindag lainnya masing-masing Kabid Koperasi dan UMKM, FDA dan JP selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Diskoperindag juga ikut ditahan.

“Tersangka DFA dan JP melakukan pembelian barang sebagaimana yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima oleh UMKM rendah, sehingga terdapat selisih harga dan nilai yang dapat merugikan negara,” katanya. 

Kasi  Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, kedua tersangka mengetahui dan mendukung tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara. 

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan kedua tersangka, sehingga terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved