Berita Gresik

Pengembangan Korupsi Dana UMKM, Pejabat Diskumperindag Gresik Menyusul Masuk Penjara

Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana melalui Kasi Pidsus Alifin N Wanda mengatakan, tersangka FDA ditahan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Tersangka korupsi dana UMKM dibawa ke mobil Kejari Gresik untuk dititipkan ke Rutan Kelas II B Gresik, Kamis (10/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM Gresik tahun 2022, masih terus menyeret para tersangka lain. Terbaru, Kejari Gresik kembali menahan pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) setelah pemeriksaan terakhir, Kamis (10/10/2024) lalu.

Kali ini yang ditahan adalah FDA, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskumperindag atas dugaan terlibat dalam korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik untuk UMKM. 

Selain FDA, ada juga JP selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus Kejari Gresik karena diduga ikut serta atas penyalahgunaan anggaran UMKM yang menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka FDA dan JP dipanggil penyidik Pidsus Kejari Gresik untuk dimintai keterangan lanjutan, Kamis (10/10/2024) lalu.  FDA datang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan JP mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana melalui Kasi Pidsus Alifin N Wanda mengatakan, tersangka FDA ditahan, Kamis malam. Selanjutnya, tersangka JP akan dipanggil pekan depan. 

Setelah diperiksa beberapa jam, tersangka FDA ditahan ke Rutan Kelas II B Gresik selama 20 hari ke depan. "Tadi malam tersangka FDA dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka JP akan dipanggil pekan depan," kata Alifin, Jumat (11/10/2024). 

Perkara tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir anggota DPRD Gresik 2022 itu, telah menetapkan 4 tersangka. 

Masing-masing MF yang juga mantan Kepala Diskumperindag Kabupaten Gresik dan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sedangkan pihak penyedia barang dan jasa yaitu RF divonis 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa RF juga telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp 860.211 Juta.

Sedangkan anggaran hibah 2022 sebesar Rp 19 miliar untuk 782 UMKM, hanya terserap Rp 17 miliar untuk 774 UMKM. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved