Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Elza Syarief Kicep Saat Denah TKP Kasus Vina Buatannya Dibantah, Malah Serang Dedi Mulyadi

Elza Syarief akhirnya tak bisa mengelak usai denah TKP kasus Vina yang dibuatnya dimentahkan Jutek Bongso.

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Jutek Bongso mementahkan denah TKP kasus Vina Cirebon yang dibuat Elza Syarief. 

Sebelumnya, Elza juga menuding majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan hingga mengabulkan sidang di lokasi. 

"Saya melihat hakim sekarang sudah seperti ketakutan, bukan terpidana yang takut, hakim yang takut," kata Elza Syarief dikutip dari tvOneNews, Senin (30/9/2024).

Elza Syarief yang juga pengacara Aep Rudiansyah mengaku tak akan tinggal diam dengan hal itu.

"Saya akan protes keras kenapa hakim takut?," kata dia.

Baca juga: Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Otto Hasibuan: Jauh Panggang dari Api

Ia menuturkan, bukti bahwa hakim sudah dalam tekanan yaitu adanya kerusuhan dalam persidangan.

"Hakim sudah di dalam tekanan, buktinya sidang tidak tertib, sidang tidak dihormati, karena kewibawaan majelis hakim," ungkap Elza.

Bahkan kerusuhan itu, kata dia, disebabkan tidak adanya wibawa majelis hakim di sidang.

"Kalau majelis hakim wibawa, tidak akan ada teriak-teriakan. Majelis hakim dalam tekanan, saya protes keras," beber dia,

Bahkan ia juga menyoroti adanya sidang yang dilakukan di lokasi kejadian.

Hal itu kata Elza, sebagai bukti bahwa hakim ketakutan dan ada di bawah tekanan pihak terpidana kasus Vina.

"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni. 

Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang

Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat. 

Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat. 

Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana. 

"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan  jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.   

Iptu Rudiana selaku pelapor dalam kasus Vina Cirebon, bukan lah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk. 

"Walaupun sidang di lapangan (pemeriksaan setempat), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim area persidangannya.  Makanya sebelum mulai, hakim mengatakan sidang dimulai dan terbuka untuk umum.  Makanya dibuat barikade untuk membatasi," katanya.  

Dikatakan Toni, posisi Pitra dan Elza di sini hanya sebagai penonton. 

Dan penonton sidang itu memiliki etika yang harus dipegang, kalau tidak mau dikeluarkan dari area sidang. 

"Secara etika, penonton atau pengunjung sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak omong, jangan banyak protes.  Karena penonton bukan lah pihak, tidak punya hak untuk memprotes persidangan," tegas Toni.

Sebab, lanjut Toni, kalau dibiarkan penonton menggganggu jalannya persidangan, wajar saja kalai dia mendapat teguran atau bahkan dikeluarkan dari area sidang.

"Ya wajar sebagai pengunjung sidang, ditegur, atau disuruh keluar.  Kalau di lapangan, ditarik dari area persidangan," tukasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved