Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Elza Syarief Kicep Saat Denah TKP Kasus Vina Buatannya Dibantah, Malah Serang Dedi Mulyadi

Elza Syarief akhirnya tak bisa mengelak usai denah TKP kasus Vina yang dibuatnya dimentahkan Jutek Bongso.

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Jutek Bongso mementahkan denah TKP kasus Vina Cirebon yang dibuat Elza Syarief. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief tak bisa berdalih lagi soal denah tempat kejadian perkara (TKP) yang dibuatnya beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, saat tampil di acara dialog Nusantara TV, Elza Syarief membantah Aep melihat kejar-kejaran dalam jarak 100 seperti yang banyak dikabarkan di media. 

Dia berdalih Aep hanya melihat dalam jarak 10 meter, diukur dari lebar jalan tempat Aep berada sepanjang 6 meter, dan dua sepadan jalan masing-masing 2 meter. 

Elza bahkan menggambar denahnya dalam secarik kertas. 

"Seluruhnya 10 meter, jadi jangan ditambah 100 meter. Padahal si Aep tidak ngomong begitu," elak Elza. 

Baca juga: Usai Marissa Haque Meninggal, Ikang Fawzi Tak Mau Bernyanyi Lagi, Ungkap Keinginan pada Peziarah

Baca juga: Elza Syarief Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep Rp 4,5 juta, Akan Ditambah Kalau Mau Cabut Keterangan

Menurut Elza dengan jarak hanya 10 meter, Aep sudah bisa memastikan identitas orang yang mengejar Eky karena sudah mengenal para terpidana. 

"Aep udah kenal, sudah kenal dia. Mereka bergaul.  Kalau kita kenal, dari kjalannya, dari punggungnya sudah tahu," ungkap Elza. 

Kini, dalih itu dimentahkan bertubi-tubi oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon

Terbaru, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso kembali mengungkit mengenai hal itu saat hadir di acara dialog Nusantara TV pada Selasa (8/10/2024).

Jutek menyebut, sesuai denah yang beredar (dibuat Elza), Aep melihat persitiwa itu dari depan tempat pencucian mobil.

Baca juga: Turis Wanita yang Sedang Menyelam di Perairan Indonesia Ditemukan Jadi Mayat di Dalam Perut Hiu

Padahal, lanjut Jutek, di depan tempat pencucian mobil tidak ada warung madura, namun warung nasi kuning yang sudah tutup pukul 16.00 WIB.

Sementara dalam kesaksiannya di BAP, Aep menyebut dia melihat di depan warung madura. 

"Kalau dia bilang dia di warung madura, itu hanya satu di depan MAN 2. Itu jaraknya 120 meter," ungkap Jutek. 

Hal ini, lanjut Jutek seusai dengan hasil persidangan di lokasi kejadian. 

"Itu yang sekarang ramai katanya jadi sekian meter. Kami sudah sampaikan, baca aja putusannya," ungkapnya.

Saat sidang di lokasi pun, pemilik warung madura mengaku tidak ada yang didepan warungnya di jam yang diakui Aep terjadi pengejaran dan pelemparan batu. 

"Justru pemilik warung mengatakna, gak ada yang beli rokok malam itu, dia bukan sampai jam 12 malam. Gak ada kejar-kejaran geng mpotor, sepi. Gak Ada yang berantakan di jalan," ungkap Jutek. 

Menurut Jutek, hal ini fakta dan sesuai dengan pertimbangan dalam putusan. 

"Ini fakta, saya sekaligus meluruskan. Kalau mengatakan itu warunMemang ada warung nasi kuning, tapi itu buka sampai jam 4 sore. Jadi, baca lagi aja (putusan), saya sudah puluhan kali baca itu," tegas Jutek. 

Elza Syarief yang ada dalam dialog itu tampak kebingungan merespons pernyataan Jutek. 

Elza justru berdalih saat para terpidana ini nongkrong-nongkrong, Aep sudah melihat. 

"Itu maksudnya Si Aep waktu mereka nongkrong-nongkrong, sudah melihat," dalihnya. 

Setelah berdalih itu, Elza tidak memberikan bantahan lagi terkait pernyataan Jutek. 

Dia justru mengurai tentang investigasi kasus yang dilakukan Rudiana bersama lima anggotanya.   

"Ada 5 orang. Ada Skep nya kok, bukan liar," jelasnya. 

Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep dan Suroto 

Elza Syarief menuding Dedi Mulyadi bayar Aep Rp 4,5 juta dan akan ditambah kalau mau cabut keterangan.
Elza Syarief menuding Dedi Mulyadi bayar Aep Rp 4,5 juta dan akan ditambah kalau mau cabut keterangan. (kolase nusantara tv)

Di bagian lain, Elza justru menuding tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi  telah memberikan uang kepada Aep dan Suroto agar mau mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). 

Hal itu diungkapkan Elza dalam dialog yang ditayangkan Nusantara TV pada Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Sosok Ipda Supriyadi yang Rela Jemput Esa, Bocah Pengirim Pesan Minta Dijemput Polisi di Kota Blitar

Baca juga: Ancaman Elza Syarief Ditanggapi Santai Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Ogah Terlihat Makin Bodoh

Elza awalnya ditanya tentang keberadaan Aep yang hingga kini masih misterius.

Elza mengaku Aep saat ini ada bersamanya. 

Bahkan saat sidang di lokasi, Aep bersama dia dan Pitra. 

Karena itu lah, dia meminta agar keberadaan Aep tidak ditanyakan ke Iptu Rudiana. 

"Rudiana gak tahu, yang tahu saya. Waktu sidang di lokasi Aep ada sama saya dan Pitra. Jadi jangan kejar-kejar Rudi (Iptu Rudiana) deh, Aep ada sama saya.  Saya kuasa hukumnya," katanya. 

Diakui Elza, sampai saat ini Aep tetap berpegang teguh pada fakta yang dialaminya. Bahkan haln yang lebih detail diceritakan kepadanya. 

Kalau saat ini banyak saksi yang mencabut laporan, Elza mempersilahkan saja hal itu. 

Elza juga mengklaim Aep juga dikejar-kejar agar mau mencabut keterangannya. 

Elza lalu menyebut Dedi Mulyadi yang pernah memberikan Aep uang Rp 4,5 juta, dan akan ditambah lagi kalau dia mau mencabut keterangannya. 

"Dedi sempat kasih uang dia (Aep) Rp 4,5 juta. Akan ditambah lagi kalau mencabut," katanya. 

Elza mengklaim punya bukti untuk itu, bahkan amplopnya masih disimpan. 

Dan, tak hanya Aep, saksi Suroto juga mengaku telah dibayar oleh Dedi Mulyadi beberapa juta, dan banyak saksi lain. 

"Suroto juga dibayar, tapi Suroto gak cabut. Dan banyak lagi. Saya gak usah ngomong lah.  Sampai amplop-amplopnya makin disimpan oleh mereka," ungkapnya. 

Mengapa Aep sampai saat ini tidak mau muncul? 

Elza mengaku tidak perlu karena banyak ancaman yang sudah ditujukan padanya. 

"Udah lah untuk apa.  Kita gak perlu muncul di TV, yang penting pembuktiannya. Ancaman terhadap Aep itu terlalu banyak. Saya yang mengancam juga tahu.Aep  ini punya lawyer yang akan melindungi dia secara hukum," tukasnya. 

Hingga berita ini diungkap, pihak Dedi Mulyadi belum memberikan klarifiaksi terkait tudingan Elza tersebut. 

Sebelumnya, Elza juga menuding majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan hingga mengabulkan sidang di lokasi. 

"Saya melihat hakim sekarang sudah seperti ketakutan, bukan terpidana yang takut, hakim yang takut," kata Elza Syarief dikutip dari tvOneNews, Senin (30/9/2024).

Elza Syarief yang juga pengacara Aep Rudiansyah mengaku tak akan tinggal diam dengan hal itu.

"Saya akan protes keras kenapa hakim takut?," kata dia.

Baca juga: Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Otto Hasibuan: Jauh Panggang dari Api

Ia menuturkan, bukti bahwa hakim sudah dalam tekanan yaitu adanya kerusuhan dalam persidangan.

"Hakim sudah di dalam tekanan, buktinya sidang tidak tertib, sidang tidak dihormati, karena kewibawaan majelis hakim," ungkap Elza.

Bahkan kerusuhan itu, kata dia, disebabkan tidak adanya wibawa majelis hakim di sidang.

"Kalau majelis hakim wibawa, tidak akan ada teriak-teriakan. Majelis hakim dalam tekanan, saya protes keras," beber dia,

Bahkan ia juga menyoroti adanya sidang yang dilakukan di lokasi kejadian.

Hal itu kata Elza, sebagai bukti bahwa hakim ketakutan dan ada di bawah tekanan pihak terpidana kasus Vina.

"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni. 

Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang

Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat. 

Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat. 

Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana. 

"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan  jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.   

Iptu Rudiana selaku pelapor dalam kasus Vina Cirebon, bukan lah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk. 

"Walaupun sidang di lapangan (pemeriksaan setempat), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim area persidangannya.  Makanya sebelum mulai, hakim mengatakan sidang dimulai dan terbuka untuk umum.  Makanya dibuat barikade untuk membatasi," katanya.  

Dikatakan Toni, posisi Pitra dan Elza di sini hanya sebagai penonton. 

Dan penonton sidang itu memiliki etika yang harus dipegang, kalau tidak mau dikeluarkan dari area sidang. 

"Secara etika, penonton atau pengunjung sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak omong, jangan banyak protes.  Karena penonton bukan lah pihak, tidak punya hak untuk memprotes persidangan," tegas Toni.

Sebab, lanjut Toni, kalau dibiarkan penonton menggganggu jalannya persidangan, wajar saja kalai dia mendapat teguran atau bahkan dikeluarkan dari area sidang.

"Ya wajar sebagai pengunjung sidang, ditegur, atau disuruh keluar.  Kalau di lapangan, ditarik dari area persidangan," tukasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved