Pembunuhan Vina Cirebon
Pasrah dengan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kakak Vina: Saya Capek, Butuh Ketenangan
Kakak Vina Cirebon, Marliana, mengaku pasrah dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus ini. Butuh ketenangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Justru harusnya mereka berterimakasih ke saya dan keluarga saya, karena saya dan keluarga saya mau speak up. Akhirnya semuanya terdorong mencari tahu faktanya," tegasnya.
Tanggapan Eks Hakim Agung dan Ahli

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun bersuara.
Menurut Gayus Lumbuun, jika hakim ragu, maka lebih baik hakim membebaskan terpidana.
"(Kalau hakim ragu), dia justru harus membebaskan. Itu asas. Kalau hakim ragu, maka lebih baik dia membebaskan 100 orang, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sebut Gayus Lumbuun dalam wawancara di Nusantara TV pada Kamis (23/10/2024).
Baca juga: Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK: Disuruh Penyidik
Bahkan, lanjut Gayus, sesuai undang-undang, hakim itu harus memberikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Terkait kasus Vina yang kini sudah bergulir di Mahkamah Agung, menurut Gayus harus dilihat dari putusan sebelumnya.
"Kalau putusan salah, dan sekarang ini PK. PK inilah harapannya. Apalagi PK ini mengirim tim ke lapangan. Ini jalan yang sudah baik, dan mudah-mudahan didengar oleh para hakim dalam memutus ini," ungkapnya.
Lalu, seperti apa hakim mempertimbangkan situasi di luar?
Dijelaskan Gayus, bagi hakim, social justice justru menjadi hero atau pahlawan yang memberikan masukan kepada hakim, sehingga mereka diingatkan, diarahkan yang tepat sesuai undang-undang atau kejadian sesungguhnya.
Meski demikian, hakim juga disebut legal justice yang memegang keadilan berdasarkan undang-undang.
"Dia masih menyeimbangkan. Apa yang timbul di masyarakat secara luas, perlu diperhatikan keadilannya, tapi ada keadilan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diperiksa," tegasnya.
Terpisah, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.