Pembunuhan Vina Cirebon

Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri

Masyarakat Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri.

|
kolase youtube
Sudirman dan 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri. 

SURYA.co.id - Masyarakat saat ini tengah menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Namun, saat sidang PK Sudirman, Jaksa sempat menolak novum yang diajukan.

Berdasarkan penuturan jaksa, kuasa hukum Sudirman telah mengajukan 12 novum yang menjadi dasar pengajuan PK.

Namun, JPU menganggap semuanya tidak terhitung sebagai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalih-dalih peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan, dan tidak berdasar hukum karena tidak dapat dianggap sebagai bukti baru atau keadaan baru, sehingga sudah sepatutnya permohonan PK ditolak,” ujar salah seorang JPU, Bambang, dikutip dari siaran langsung persidangan.

Baca juga: Relawan Gibran Lanjutkan Program Makan Siang Gratis Meski 7 Siswa Keracunan, Dindik Nganjuk Bersuara

Baca juga: Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jika PK Dikabulkan MA, Reza Indragiri: Berbalik Arah

Jaksa berdalih penolakan novum didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN.

Putusan yang dikeluarkan pada 26 Mei 2017 itu menetapkan hukuman seumur hidup bagi Sudirman dan 4 terpidana lain yang menurut pengadilan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana serta memaksa persetubuhan kepada Vina Dewi Arsita.

Putusan itu inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah 7 tahun berlalu sejak putusan pengadilan, JPU mempertanyakan alasan Sudirman mengajukan peninjauan kembali.

Salah satu anggota JPU, Sugeng, mengaitkan pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk “Vina: Sebelum 7 hari”.

Bagi jaksa, bukti yang diajukan Sudirman tidak memenuhi ketentuan pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menunjukkan ketidakpahaman pemohon peninjauan kembali dengan doktrin peradilan pidana dan KUHAP berkaitan dengan keraguan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan pembuktian,” ujar Sugeng, saat membacakan tanggapan jaksa atas permohonan PK Sudirman.

Baca juga: Hakim-Hakim Tantrum Minta Naik Gaji Puluhan Juta, Sidang-Sidang di PN Surabaya Terlantar

Baca juga: Pantesan Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Tak Ada Kualifikasi Membunuh

Jaksa yakin penetapan Sudirman sebagai terpidana berdasarkan alat bukti yang lengkap, sebab karakteristik pembuktian, kehadiran saksi mahkota, dan rangkaian buktinya saling bersesuaian.

“Upaya untuk menegakkan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, terutama terhadap perkara-perkara pidana yang terdapat saksi mahkota dalam perkara pembunuhan dan persetubuhan yang menarik perhatian masyarakat Cirebon pada waktu itu,” kata Sugeng.

Meski demikian, hal tersebut tak menjadi patokan PK bakal ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved