Berita Gresik

Ada Ratusan Kasus Korupsi DD Libatkan Kades, Kejari Gresik Siap Membantu Pengawasan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, pengelolaan DD hasil cukai di Gresik masih relatif aman. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum di Balai Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat (4/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sudah banyak perangkat desa terpeleset gara-gara kesalahan dalam pengelolaan dana desa (DD). Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berencana membantu pemerintah desa dalam mengawasi pengelolaan DD agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, pengelolaan DD dari hasil cukai di Gresik masih relatif aman. 

"Yang sering bermasalah adalah penggunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Dan di Gresik kasus seperti itu terbanyak di Kecamatan Manyar, sebab di sana banyak berdiri perusahaan atau industri besar," kata Nana Riana di Balai Desa Kedanyang, Jumat (4/10/2024).

Dalam  sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum (Legal Asistensi), Nana menambahkan, kepala desa (kades) itu ibaratnya presiden di wilayah. 

"Untuk itu dalam mengelola keuangan desa, dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah. Harus ada proposal, rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik, dan tidak untuk dikorupsi tetapi untuk kesejahteraan masyarakat," kata Nana.

Menurut Nana, data di Kejagung selama tahun 2015  sampai 2022, pemerintah telah mengucurkan alokasi DD sebesar Rp 538 triliun. Dana sebesar dialokasikan untuk 74.000 desa se-Indonesia. 

Bantuan DD desa itu bertujuan memberantas kemiskinan yang mencapai 14 juta orang atau sekitar 12,36 persen dari jumlah warga desa. 

"Tetapi realitanya, roda perekonomian di desa tidak bergerak. Pengangguran masih tinggi. Kesimpulannya DD belum bisa gerakkan roda perekonomian di desa," imbuhnya. 

Sementara di Kabupaten Gresik, sejak tahun 2021 sampai 2023, Kejari Gresik telah menangani 573 kasus korupsi DD yang semuanya melibatkan kades.

"Faktanya, tersangka jauh lebih banyak dari kasusnya. Itu artinya, dalam korupsi dana desa, perangkat desa tidak sendirian. Selalu ada pihak lain yang terlibat," tambahnya.

Untuk itu, kades diingatkan agar dalam penyusunan penggunaan DD harus sesuai potensi desa, jangan melihat potensi yang dimiliki desa  lain, sebab setiap desa memiliki kelebihan dan kekurangan.

Begitu juga dalam pembelian barang-barang keperluan pembangunan desa, diharuskan membeli dari warga yang memiliki toko sesuai kebutuhan pembangunan. Hal ini untuk menggerakkan roda ekonomi warga desa.

"Ada tiga pantangan dalam membuat perencanaan anggaran agar tidak berpotensi terjerat hukum. Yaitu jangan membuat anggaran fiktif, jangan dobel anggaran dan jangan mar-kup," tegas Nana.

Sementara Camat Kebomas, Tri Joko Effendy mengatakan, Desa Kedanyang berpenduduk besar dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hampir Rp 6 Miliar.

Sehingga diperlukan penguatan hukum, agar niat baik Pemdes untuk mensejahterakan masyarakat tidak salah langkah.  "Spiritnya, mengakomodir kepentingan warga. Saya ajak semua yang hadir untuk sharing dan belajar bareng, tetapi tidak untuk mencari-cari kesalahan," kata Trio Joko. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved