Berita Bojonegoro

54 Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro Tunggak Pajak Senilai Rp 7,3 Miliar

Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/yusab alfa ziqin
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (depan) saat diwawancara di kantornya, Jumat (4/10/2024) pagi. 

"Nanti delapan pemdes itu akan diapakan, itu otoritasnya Kanwil DJP Jawa Timur II," lanjut pria kelahiran 1969 ini.

Lebih lanjut, Djunaidi mengemukakan, ada beberapa langkah penyelesaian terkait delapan pemdes tidak kooperatif dalam membayar pajak tersebut.

"Langkah paling akhir adalah memidanakan penanggung jawab tunggakan pajak pemdes itu," ungkapnya.

Namun, kendati si penanggung jawab pajak pemdes itu sudah dipidana, tunggakan pajak pemdesnya tidak akan hangus. Alias, tetap wajib dibayar.

"Sanksi atau denda tunggakan pajaknya juga masih wajib dibayar pemdes. Tidak ada yang hangus," tandas Djunaidi.

Jika dalam proses pidana itu ternyata pemdes kemudian sanggup melunasi tunggakan pajaknya, si penanggung jawab pajak itu bisa batal dipidana.

"Karena, prinsip hukum perpajakan bukan memenjarakan orang. Tapi, memulihkan penerimaan negara," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved