Berita Bojonegoro
54 Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro Tunggak Pajak Senilai Rp 7,3 Miliar
Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
"Nanti delapan pemdes itu akan diapakan, itu otoritasnya Kanwil DJP Jawa Timur II," lanjut pria kelahiran 1969 ini.
Lebih lanjut, Djunaidi mengemukakan, ada beberapa langkah penyelesaian terkait delapan pemdes tidak kooperatif dalam membayar pajak tersebut.
"Langkah paling akhir adalah memidanakan penanggung jawab tunggakan pajak pemdes itu," ungkapnya.
Namun, kendati si penanggung jawab pajak pemdes itu sudah dipidana, tunggakan pajak pemdesnya tidak akan hangus. Alias, tetap wajib dibayar.
"Sanksi atau denda tunggakan pajaknya juga masih wajib dibayar pemdes. Tidak ada yang hangus," tandas Djunaidi.
Jika dalam proses pidana itu ternyata pemdes kemudian sanggup melunasi tunggakan pajaknya, si penanggung jawab pajak itu bisa batal dipidana.
"Karena, prinsip hukum perpajakan bukan memenjarakan orang. Tapi, memulihkan penerimaan negara," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.