Berita Bojonegoro
54 Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro Tunggak Pajak Senilai Rp 7,3 Miliar
Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.
Pajak Rp 7,3 miliar itu merupakan kewajiban yang ditanggung 54 pemdes karena menerima Dana Desa (DD) pada 2022 dan 2023.
Semestinya, pajak dari penerimaan DD itu harus dibayar pemdes pada akhir tahun penerimaan. Namun, hingga kini pajak itu belum juga dibayarkan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo membenarkan penunggakan pajak oleh 54 pemdes itu.
Mulanya, kata Djunaidi sapaannya, ada sebanyak 181 pemdes di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak DD 2022-2023 pada 2024 ini.
"Total tunggakan pajak dari 181 pemdes itu mencapai sekitar Rp 11,7 miliar," ujarnya, Jumat (4/10/2024) pagi.
Pertengahan 2024 kemarin, lanjut Djunaidi, sebanyak 181 desa itu mendapat penyuluhan dari KPP Pratama Bojonegoro difasilitasi Pemkab Bojonegoro.
"Dalam acara itu, disepakati tunggakan pajak harus dibayar sebelum tutup September 2024," ungkapnya.
Namun, hingga September 2024 tutup, tunggakan pajak Rp 11,7 miliar itu tidak terbayar klir. Dari 181 pemdes, hanya 127 pemdes yang kemudian membayar.
"Sisanya sejumlah 54 pemdes, belum membayar hingga saat ini. Total tunggakan pajaknya Rp 7,3 miliar itu," terangnya.
Djunaidi meneruskan, dari 54 pemdes yang kini menunggak pajak, ada beberapa meminta perpanjangan waktu. Karena, mengaku terlilit persoalan administrasi.
"Yang ada kendala persoalan administrasi, itu kami tunggu. Pemdes-pemdes itu nampak kooperatif," imbuhnya.
Namun, ungkap pria pernah berdinas di KPP Pratama Pasuruan ini, sedikitnya ada delapan pemdes kurang kooperatif dalam melunasi tunggakan pajaknya.
"Delapan pemdes ini berpotensi ditangani secara khusus," ungkap mantan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara ini.
Persisnya, penanganan delapan pemdes dimaksud bisa dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.