Berita Bojonegoro

54 Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro Tunggak Pajak Senilai Rp 7,3 Miliar

Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/yusab alfa ziqin
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (depan) saat diwawancara di kantornya, Jumat (4/10/2024) pagi. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.

Pajak Rp 7,3 miliar itu merupakan kewajiban yang ditanggung 54 pemdes karena menerima Dana Desa (DD) pada 2022 dan 2023.

Semestinya, pajak dari penerimaan DD itu harus dibayar pemdes pada akhir tahun penerimaan. Namun, hingga kini pajak itu belum juga dibayarkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo membenarkan penunggakan pajak oleh 54 pemdes itu.

Mulanya, kata Djunaidi sapaannya, ada sebanyak 181 pemdes di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak DD 2022-2023 pada 2024 ini.

"Total tunggakan pajak dari 181 pemdes itu mencapai sekitar Rp 11,7 miliar," ujarnya, Jumat (4/10/2024) pagi.

Pertengahan 2024 kemarin, lanjut Djunaidi, sebanyak 181 desa itu mendapat penyuluhan dari KPP Pratama Bojonegoro difasilitasi Pemkab Bojonegoro.

"Dalam acara itu, disepakati tunggakan pajak harus dibayar sebelum tutup September 2024," ungkapnya.

Namun, hingga September 2024 tutup, tunggakan pajak Rp 11,7 miliar itu tidak terbayar klir. Dari 181 pemdes, hanya 127 pemdes yang kemudian membayar.

"Sisanya sejumlah 54 pemdes, belum membayar hingga saat ini. Total tunggakan pajaknya Rp 7,3 miliar itu," terangnya.

Djunaidi meneruskan, dari 54 pemdes yang kini menunggak pajak, ada beberapa meminta perpanjangan waktu. Karena, mengaku terlilit persoalan administrasi.

"Yang ada kendala persoalan administrasi, itu kami tunggu. Pemdes-pemdes itu nampak kooperatif," imbuhnya.

Namun, ungkap pria pernah berdinas di KPP Pratama Pasuruan ini, sedikitnya ada delapan pemdes kurang kooperatif dalam melunasi tunggakan pajaknya.

"Delapan pemdes ini berpotensi ditangani secara khusus," ungkap mantan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara ini.

Persisnya, penanganan delapan pemdes dimaksud bisa dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved