Pembunuhan Vina Cirebon

Elza Syarief Somasi Titin Prialianti Soal Tudingan Iptu Rudiana Klaim Asuransi Eky, Dibalas Menohok

Elza Syarief mensomasi Titin Prialianti terkait klaim suransi yang diajukan Iptu Rudiana. Begini tanggapan Titin!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief mensomasi Titin Prialianti soal pernyataannya terkait Iptu Rudiana klaim asuransi kecelakaan Eky. 

Bahkan ia memperkirakan informasi itu sudah sampai pada tim khusus (timsus) Mabes Polri.

"Karena informasi beredar keras di Cirebon sejak 2016. Dan di 2024 saya terkonfirmasi betul. 
Tanggal 29 agustus mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja," tegas Titin. 

Dikatakan Titin, setelah pengajuan asuransi itu, konstruksi kasus Vina berubah setelah ada kesurupan yang dilakukan Linda. 

Akhirnya asuransi yang sebenarnya sudah cair itu dibatalkan oleh orangtua korban dan tidak jadi diambil.  

"Datanya bisa dikonfirmasi ke Jasa Raharja, kalau institusi kepolisian yang cari tahu silakan saja," katanya. 

Titin mengaku mendapat informasi itu dari pihak kepolisian yang bertugas karena untuk mengajukan asuransi harus ada laporan polisi dan pihak Jasa Raharja tidak mungkin mencairkan kalau tidak ada laporan polisi dan melakukan investiasi untuk membuktikannya. 

Karena itu dia sangat yakin kasus Vina ini kecelakaan murni.

Siapa identitas polisi yang memberitahunya? TItin hanya menyebut dia yang melakukan olah TKP kecelakaan Vina dan Eky. 

Terkait somasi yang dilayangkan Elza, Titin memberikan balasan menohok.

"Kalau somasi sah-sah aja, apalagi bu Elza senang banget mengirimkan somasi. Kayaknya se- Cirebon kayaknya mau disomasi semua. Mangga aja disomasi, Widi mau disomasi, saya mau. Kita siap kok disomasi," tukasnya. 

Jawaban Titin ini membuat Elza murka karena merasa dihina Titin.

Pendapat Pakar Hukum

Terungkapnya dugaan Iptu Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja atas kasus meninggalnya sang anak Muhammad Rizky alias Eky, berbuntut. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved