Berita Viral
Hukuman Berat Menanti 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Eks KSAD Minta Tak Cukup Cuma Dipecat
Hukuman berat menanti 20 tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ternyata tak cukup cuma dipecat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Hukuman berat menanti 20 tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ternyata tak cukup cuma dipecat.
Hal ini diungkap oleh mantan KSAD Jenderal (purn) TNI Dudung Abdurachman.
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky tidak cukup hanya diberhentikan dari dinas militer.
Menurutnya, mereka juga wajib diproses secara hukum pidana.
“Kalau sudah terbukti terlibat, otomatis dipecat. Tapi bukan berarti setelah dipecat mereka bebas begitu saja. Proses hukum tetap harus berjalan,” kata Dudung usai menghadiri acara di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Akhir Nasib Istri TNI Akun Nafa Arshan yang Hina Prada Lucky hingga Serma Christian Murka, Disanksi?
Dudung menambahkan, kasus tragis yang menimpa Prada Lucky seharusnya menjadi peringatan serius bagi TNI untuk memperketat sistem pengawasan, khususnya pada masa orientasi prajurit baru.
“Pengawasan ini penting. Mulai dari komandan regu, komandan peleton, sampai komandan kompi harus benar-benar turun langsung ke lapangan.
Setiap program dan kegiatan prajurit baru wajib dipantau dengan ketat agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dengan pengetatan pengawasan serta sanksi tegas bagi pelaku, Dudung berharap kejadian yang merenggut nyawa Prada Lucky bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi TNI.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 prajurit TNI sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Mereka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani."
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan," katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025), dikutip dari Pos Kupang.
Awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP.
Dari hasil pemeriksaan itu, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
berita viral
Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Dudung Abdurachman
Tersangka Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Mirip di Surabaya, Bendera Terbalik Juga Terjadi saat Upacara di Mamasa, Reaksi Paskibraka Viral |
![]() |
---|
4 Pernyataan Cak Eri Soal Bendera Terbalik saat Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya: Tak Ada Kesalahan |
![]() |
---|
Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi |
![]() |
---|
Beda dari Jombang dan Kota Lain yang Naikkan PBB, Tangerang Malah Beri Diskon 20 Persen |
![]() |
---|
Kejanggalan di Makam Arya Daru Jelang Gelar Perkara, Sang Istri Sampai Heran: Kok Hilang Semua? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.