Berita Jombang
Buron Usai 2 Persidangan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Diinapkan di Lapas Jombang
FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pengungkapan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jatim terus bergulir sampai ke daerah-daerah, termasuk di Jombang. Yang terbaru, Kejari Jombang menangkap terduga korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton, FE (40) setelah sempat buron.
FE juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang. Setelah lama buron, ia kembali diringkus pihak Kejaksaan.
Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/10/2024).
Sebagai informasi, FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
Hingga akhirnya,pada sidang 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Dody Novalita, setelah FE mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh Majelis Hakim.
"Untuk tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang," kata Dody, Rabu (2/10/2024).
Ia membeberkan, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp 1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FE sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Dan eksepsi akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan dilakukan. "Majelis hakim memutuskan terdakwa ini ditahan di Lapas Jombang usai persidangan," tambah Dody.
Barulah usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
Sebagai informasi, FE sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim ke sejumlah Pokmas di Kabupaten Jombang.
Dari data yang dihimpun SURYA, ada 21 Pokmas penerima hibah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk anggaran per paket kegiatan memang bervariasi. Mulai Rp 96 juta sampai Rp 171 juta sehingga total bantuan dana hibah mencapai Rp 3,1 miliar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan itu, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan. Diketahui, anggaran dana hibah dari pemprov itu diduga tidak disalurkan kepada Pokmas.
Anggaran tersebut ternyata disunat dan FE memainkan peran sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya. Tak hanya itu, FE juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan dengan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.
korupsi dana hibah Jatim
tersangka dana hibah Jombang
PN Tipikor Surabaya
Lapas Jombang
koruptor Jombang buron
Jombang
DPO kasus hibah
Kejari Jombang
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.