Berita Jombang

Buron Usai 2 Persidangan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Diinapkan di Lapas Jombang

FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kejari Jombang menggelar rilis kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Rabu (2/10/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pengungkapan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jatim terus bergulir sampai ke daerah-daerah, termasuk di Jombang. Yang terbaru, Kejari Jombang menangkap terduga korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton, FE (40) setelah sempat buron.

FE juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang. Setelah lama buron, ia kembali diringkus pihak Kejaksaan.

Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/10/2024).

Sebagai informasi, FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Hingga akhirnya,pada sidang 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang. 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Dody Novalita, setelah FE mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh Majelis Hakim.

"Untuk tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang," kata Dody, Rabu (2/10/2024).

Ia membeberkan, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp 1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FE sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Dan eksepsi akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan dilakukan. "Majelis hakim memutuskan terdakwa ini ditahan di Lapas Jombang usai persidangan," tambah Dody. 

Barulah usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang

Sebagai informasi, FE sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim ke sejumlah Pokmas di Kabupaten Jombang

Dari data yang dihimpun SURYA, ada 21 Pokmas penerima hibah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk anggaran per paket kegiatan memang bervariasi. Mulai Rp 96 juta sampai Rp 171 juta sehingga total bantuan dana hibah mencapai Rp 3,1 miliar. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan itu, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan. Diketahui, anggaran dana hibah dari pemprov itu diduga tidak disalurkan kepada Pokmas. 

Anggaran tersebut ternyata disunat dan FE memainkan peran sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya. Tak hanya itu, FE juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan dengan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved