Berita Jombang
Buron Usai 2 Persidangan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Diinapkan di Lapas Jombang
FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kejari Jombang menggelar rilis kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Rabu (2/10/2024).
Dalam aksinya, FE menggunakan modus dengan memungut dana hibah dari Pokmas sebagai cashback. Persentase cashback mencapai 40 hingga 60 persen per Pokmas.
Karena banyaknya anggaran yang disunat, sejumlah titik proyek yang memang didanai dana hibah itu tidak sesuai spesifikasi.
Kejaksaan menyebut peluang tersangka baru. Karena sebelumnya penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ke oknum anggota DPRD Jatim berinisial A yang disebut inisiator program. *****
Tags
korupsi dana hibah Jatim
tersangka dana hibah Jombang
PN Tipikor Surabaya
Lapas Jombang
koruptor Jombang buron
Jombang
DPO kasus hibah
Kejari Jombang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Jombang
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.