Berita Jombang

Buron Usai 2 Persidangan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Diinapkan di Lapas Jombang

FE tidak hadir pada sidang pertama yang digelar 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kejari Jombang menggelar rilis kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Rabu (2/10/2024). 

Dalam aksinya, FE menggunakan modus dengan memungut dana hibah dari Pokmas sebagai cashback. Persentase cashback mencapai 40 hingga 60 persen per Pokmas. 

Karena banyaknya anggaran yang disunat, sejumlah titik proyek yang memang didanai dana hibah itu tidak sesuai spesifikasi. 

Kejaksaan menyebut peluang tersangka baru. Karena sebelumnya penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ke oknum anggota DPRD Jatim berinisial A yang disebut inisiator program.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved