Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
UPDATE Sidang Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, Pengacara Siap Hadirkan Saksi Meringankan
Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan dua anak buahnya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, bakal menghadapi sidang pembuktian pekan depan atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Senin (30/9/2024) siang, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Gus Muhdlor menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK Arief Usman dan Andry Lesmana mulai pukul 10.30 WIB.
Sedangkan, ketua majelis sidang tersebut, dipandu langsung oleh Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena dakwaan pihak Jaksa secara formil sudah sesuai.
Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama jalannya sidang pemeriksaan saksi yang bakal dimulai pekan depan.
Namun, Mustofa Abidin menampik peran signifikan dari kliennya dalam perkara tersebut.
Sehingga, Mustofa Abidin akan menganalisa secara menyeluruh fakta persidangan yang akan tersaji selama persidangan nantinya.
"Kami pasti akan melihat bagaimana keterangan para saksi-saksi itu dalam persidangan, BAP kan cuma panduan, nanti lihat fakta persidangan," kata Mustofa Abidin saat ditemui di depan lorong ruang sidang.
Bahkan, lanjut Mustofa Abidin, pihaknya siap menghadirkan saksi meringankan manakala mendapati adanya fakta persidangan cenderung tidak memberikan rasa adil kepada kliennya.
"Kami akan menganalisa terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain, nanti akan kami pertimbangkan apakah kami ajukan saksi a de charge atau meringankan atau tidak," pungkasnya.
JPU KPK Arief Usman menyebutkan, Terdakwa Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar.
Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono, dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp 1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar.
Gus Muhdlor korupsi
Sidoarjo
pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali
PN Tipikor Surabaya
korupsi
Jawa Timur
Jatim
Ali Fikri
KPK
Kabar Jawa Timur hari ini
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
breakingnews
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.