Pembunuhan Vina Cirebon
Jeritan Hati Terpidana Kasus Vina Cirebon di Akhir Sidang PK: Bapak Jokowi-Prabowo Dengar Suara Kami
Ini lah jeritan hati terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra yang menguras air mata. DI TKP, hakim RIzqa Yunia menangis.
SURYA.co.id - Ini lah jeritan hati terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir pada Jumat (27/o9/2024).
Hadi Saputra yang mewakili 5 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya hanya ingin membuktikan bahwa dia dan teman-temannya tidak bersalah dan bukan pembunuh.
Di sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian, Hadi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada tim Peradi yang diketuai Otto Hasibuan serta seluruh masyarakat Indonesia yang mendukungnya.
Dia berharap masyarakat bisa terus mengawal kasusnya hingga putusan Mahkamah Agung (MA).
"Seluruh masyarakat Indonesia, terimakasih yang sudah mensuport kami, yang sudah mendoakan kami. Kami harap buat masyarakat seluruh Indonesia, terus kawal kami, kasus ini sampai putusan Mahkamah Agung," kata Hadi dengan suara tercekat.
Baca juga: Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Otto Hasibuan: Jauh Panggang dari Api
Hadi berharap Mahkamah Agung bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya dengan hati nurani.
"Kami semua hanya ingin membuktikan, bahwa kami bukan pelaku, kami bukan pembunuh.
"Kami hanya rakyat kecil dan kami orang miskin," katanya sambil menangis hingga ditenangkan temannya.
"kami hanya ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan seperti apa yang ada di Pancasila sila ke 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Hadi juga menyebut nama Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Semoga bapak Presiden Jokowi atau Presiden yang terpilih bapak Prabowo mendengar suara kami," ucapnya.
Sebelumnya, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon juga digelar di lokasi kejadian.
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika Rizqa Yunia, salah satu anggota majelis hakim, menangis saat meninjau Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon titik krusial dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Rizqa tak kuasa menahan air mata saat sidang mendekati akhir.
Meski mengenakan masker, kacamata dan kerudung hitam, tangisannya tetap terlihat jelas.
Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, hendak menutup sidang.
"Kita baca Al-Fatihah untuk almarhum Eki dan almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ujar Rizqa sambil terisak, Jumat (27/9/2024).
Rizqa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bukan kebetulan.
"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita, kita gak tahu benar atau tidak secara logika benar atau tidak, tapi pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazahnya di sini, pasti beliau (Eki dan Vina? juga ada di sini," ucapnya, penuh haru.
Sidang ini diadakan di Jembatan Talun, yang disebut sebagai salah satu lokasi penting dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan yang selama ini diungkap jaksa.
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana menyampaikan, bahwa pemeriksaan lapangan ini menguatkan keyakinannya bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi.
"Dari pemeriksaan ini, sudah jelas bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan."
"Beberapa saksi, seperti Ismail dan Adi Hariadi, hanya melihat kecelakaan, sementara Oki adalah saksi yang menemukan dan membalikkan tubuh korban," jelas Otto.
Otto juga mempertanyakan logika jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di jembatan, dibawa sejauh 1,2 kilometer dan kemudian dibunuh di lokasi lain.
"Bagaimana mungkin seseorang membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor? Ini sangat tidak masuk akal," katanya.
Otto berharap pemeriksaan ini bisa membantu membebaskan kliennya.
"Kami berharap hakim mendapatkan keyakinan dan merekomendasikan pembebasan para terpidana kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Adapun, sidang yang berlangsung di Jembatan Talun, jalur penghubung penting antara Kota dan Kabupaten Cirebon sempat menyebabkan kemacetan parah dari dua arah.
Jembatan ini menjadi salah satu titik kunci dalam kasus tersebut, diduga sebagai lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa Vina dan Eki sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan pembunuhan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi menutup jalur dari Kalitanjung menuju Sumber dan menerapkan sistem contra flow untuk mengatur lalu lintas.
Namun, kemacetan sepanjang 500 meter tak terhindarkan ketika salah satu saksi meminta pemeriksaan di titik lain di jalur yang berlawanan.
Petugas dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota berupaya keras mengurai kemacetan, hingga kendaraan bisa bergerak meski perlahan.
Sidang berlangsung di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, serta beberapa rumah dan lahan kosong terkait kasus tersebut.
Antusiasme warga yang memadati lokasi-lokasi ini membuat petugas kewalahan menjaga kelancaran proses sidang.
Meski begitu, sidang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dengan tertib, meski sempat memanas akibat kedatangan kuasa hukum dari pihak lain.
Ekstraksi Ponsel Widi Lemahkan Dakwaan

Hasil ekstraksi data ponsel (tablet) Widia Sari alias Widi akhirnya dibuka di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (27/9/2024).
Ekstraksi data ponsel Widi ini dilakukan ahli digital forensik Rismon Hasiholan sebagai pembanding dari hasil ekstraksi data ponsel Vina yang lebih dulu dibuat oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan ekstraksi ponsel Widi terungkap ada beberapa kata yang hilang di hasil ekstraksi yang dibuat penyidik dan dilampirkan dalam berkas kasus Vina Cirebon.
Di sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian itu, Rismon membeber hasil ekstraksi yang dilakukan tanpa mengediit atau membersihkan simbol-simbol dalam pesan-nya.
"Karakternya lain-lain karena saya memungut dari sampah digital. Disitu ada karakter-karakter, di situ yang kita dapatkan," ungkap Rismon di depan persidangan.
Baca juga: Pengacara Mega - Widi yakin 1000 Persen Vina Cirebon Kecelakaan, Pitra Romadoni Malah Sindir Begini
Hasil ekstraksi ponsel Widi ini semakin menguatkan adanya percakapan antara Widi dan Vina di pukul 22.14.10 WIB.
Hal ini sesuai dengan hasil ekstraksi ponsel Vina yang dibuat penyidik.
Pesan sms di ponsel Widi di jam itu berbunyi:
"Mau gak mek? Ntar dijemput sma kita. Mnm rame xtc nya"
Widi yang juga dihadirkan di sidang ini mengakui adanya sms tersebut.
"Ini adalah sms dari Vina kepada Widi. Pada jam 22.14. Widi, kau pernah ingat pernah menerima sms ini?," tanya kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan kepada Widi.
"Iya benar,"tegas Widi.
Lalu, Widi menjelaskan terkait kalimat: mnm rame xtc nya.
Widi mengungkap mnm itu artinya minum, sementara XTC adalah geng motor milik Eky dan Vina.
" Minum apa?," tanya Otto.
Tanpa ragu-ragu Widi mengungkap jika mnm itu artinya minuman keras.
"Darimana saudara tahu ngajak minuman keras?," tanya Otto.
"Mohon maaf banget, soalnya pribadi Vina, sering minum minuman keras," aku Widi.
Diakui Widi, sebelumnya Vina memang mengajak dia dan Mega untuk minum minuman keras.
"Diajak ke geng eky?," tanya Otto.
"Iya pak," tegas Widi.
Otto lalu membandingkan isi sms dari ponsel Widi itu dengan hasil ekstraksi ponsel Vina.
Ternyata kata, "mnm rame xtc nya" tidak ada di hasil ekstraksi yang dibuat penyidik.
"Kami tidak mau menuduh polisi menghilangkan kata-kata itu. Tapi di polisi, itu tidak ada," sebut Otto.
Otto lalu mengonfirmasi adanya kata-kata itu ke Widi. Dan Widi mengakui kata-kata itu memang ada di sms yang dikirimkan Vina.
Widi juga mengakui setelah memerima sms itu dia mengirim pesan balik ke Vina.
Isinya menolak ajakan Vina untuk minum.
Dan, pengakuan Widi ini juga sama dengan hasil ekstraksi ponsel Widi yang diungkap ahli digital forensik.
Sesuai hasil ekstraksi, Widi mengirimkan pesan ke Vina pukul 22.17.24.
Isinya: Ga, sok ira bae kita dimarahin gajol.
"Gak sok itu artinya gak udah kamu aja. Kita itu saya. Dimarahin gajol, gajol itu mantan saya dulu pak," ungkap Widi.
Menurut Otto Hasibuan, hasil ekstraksi ponsel Widi ini semakin membuktkan bahwa di jam kejadian yang ada di berkas perkara, ternyata Vina masih berkomunikasi dengan Widi.
Sesuai berkas perkara disebutkan kejadian kejar-kejaran, penganiayaan hingga berujung pembunuhan Vina dan Eky berlangsung mulai pukul 21.15.
Namun, hingga pukul 22.14 dan 22.17, ternyata Vina masih aktif berkomunikasi dengan Widi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim sampai Nangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon: di Sini Ada Cerita
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hakim Rizqa Yunia
Hadi Saputra
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.