Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Mega - Widi yakin 1000 Persen Vina Cirebon Kecelakaan, Pitra Romadoni Malah Sindir Begini
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi, yakin 1000 persen kalau kasus Vina Cirebon murni kecelakaan. Pitra Romadoni malah sindir begini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi, yakin 1000 persen kalau kasus Vina Cirebon murni kecelakaan.
Pendapat Muchtar ini langsung dibalas pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dengan sindiran nyelekit.
Muchtar Effendi mengatakan bahwa kasus kematian Vina merupakan murni kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam acara 'Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina' di iNews.
"1.000 persen (murni kecelakaan)," kata Muhtar.
Baca juga: Aksi Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Disindir Reza Indragiri: Posisi Mereka Berseberangan
Pernyataan Muhtar ditanggapi langsung oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang meragukan keahlian Muhtar.
Ia menekankan bahwa kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon sudah inkrah harus dihormati.
"Makanya kalau ada yang bilang 1.000 persen itu wajib dipertanyakan keahliannya," ucap Pitra.
"Bukti pamungkasnya satu saya kasih asas hukum saja apa yang diputus hakim yang dianggap benar karena ini sudah melalui proses penyidikan, penelitian, pemeriksaan dan putusan baik tingkat PN banding, kasasi di Mahkamah Agung artinya perkara itu sudah inkrah kita harus menghormati itu.
Kalau kita tidak percaya itu, maka tidak percaya penegak hukum dan pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi bahwa sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.
"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1000 persen, yakin tidak dipublikasikan pelanggaran kode etik, saya sebagai seorang profesi tidak akan melakukan itu.
Jadi apa pun yang terjadi sekarang sudah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap itu yang kita hormati," ujar Fredrich.
Dia menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.