Berita Bangkalan
Penggerebekan Residivis Narkoba di Bangkalan, Polisi Sita Poketan Sabu Siap Edar
Tangisan perempuan dalam video berdurasi 21 detik itu tidak lain meratapi FY yang kembali diciduk Satnarkoba Polres Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Suara tangis seorang perempuan terdengar mengiringi proses interogasi saat penggerebekan rumah sekaligus penangkapan pengedar narkoba, berinisial FY (44), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada 17 September 2024 sekitar pukul 10.54 WIB.
Polisi mendapati barang bukti tiga kantong plastik berisikan sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram.
Tangisan perempuan dalam video berdurasi 21 detik itu tidak lain meratapi FY yang kembali diciduk Satnarkoba Polres Bangkalan.
Sebelumnya, FY baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun atas perkara serupa.
Dengan posisi jongkok dan kedua tangan diborgol, FY yang kala itu mengenakan sarung motif kotak-kotak dipadu kaos berwarna merah muda hanya bisa pasrah.
Di hadapan polisi, ia membenarkan tiga kantong plastik berisikan beberapa poket sabu-sabu siap edar itu adalah miliknya.
“Betul, sebelumnya diputus pengadilan dengan vonis 5 tahun atas perkara yang sama. Sesuai pengakuannya, tersangka menjalani 3,5 tahun, sekitar satu tahun bebas kemudian ditangkap lagi,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Teguh Meiras Suci, Jumat (27/9/2024).
Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka FY mengaku tidak hanya bertindak sebagai pengedar dengan melayani pembeli yang mendatangi rumahnya, namun juga menjadi pengguna aktif sabu.
“Tersangka terakhir kali kulakan seberat 3 gram, ia melayani pembeli yang datang ke rumah. Poketan sabu dibungkus dengan bungkus plastik rokok yang kemudian dibakar untuk merekatkan, menutup plastik agar sabu-sabu tidak jatuh,” jelas Teguh.
Ia memaparkan, penggerebekan rumah residivis narkoba itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sosok FY meski baru keluar dari masa penahanan namun belum terlepas dari jeratan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Setelah anggota kami mendapatkan informasi bahwa FY masih melakukan transaksi jual beli narkoba, kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah memastikan waktu yang tepat kami langsung bergerak untuk penangkapan,” papar Teguh.
Tersangka FY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
|
|---|
| Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
|
|---|
| Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
|
|---|
| Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
|
|---|
| Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.