Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Iptu Rudiana Disebut Cairkan Asuransi Eky di Kasus Vina Cirebon, Pakar: Memperkuat Kecelakaan

Pakar Hukum Pidana menilai klaim asuransi yang diduga diajukan Iptu Rudiana semakin memperkuat kasus Vina Cirebon kecelakaan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Titin Prialianti mengungkap klaim asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana usai Eky tewas kecelakaan. 

SURYA.CO.ID - Terungkapnya digaan Iptu Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja atas kasus meninggalnya sang anak Muhammad Rizky alias Eky, berbuntut. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Artinya sudah sesuai apa yg diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi. 

"Kalau udah ada klaim asuransi kecelakaantu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas, bukannya peristiwa pembunuhan  penganiayaan atau apapun. Apalagi sampai cair, berarti benar," kata Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Titin Prialianti Minta Timsus Kapolri Periksa Linda Soal Kasus Vina Cirebon: Kesurupan atau Pesanan?

Dijelaskan Fickar, begitu klaim diajukan, pihak asuransi akan memeriksa tempat kejadian, korban dan sebagainya  dengan seksama.

"Ada berita acara yang menerangkan bahwa pihak asuransi menyaksikan itu korban kecelakaan. Kalau korban pembunuhan asuransi tidak akan ikut campur," tegas Fickar.

Sebelumnya pernyataan bahwa Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa Eky diungkapkan Titin Prialianti saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024).

Dikatakan, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

"Waktu itu kan kecelakan tunggal.  Karena anggota TNI dan polri, walaupun kecelakaan tunggal, mendapatkan penggantian. Nilainya hanya separuh," katanya. 

Informasi yang diterima Titin, pengajuan asuransi Jasa Raharja itu telah disetujui alias di acc. 

"Informasinya cair Rp 12,5 juta," ungkapnya. 

Namun, karena pada tanggal 31 Agustus 2016 dini hari ada informasi mengenai kesurupan yang mengatakan itu pembunuhan dan pemerkosaan, klaim asuransi itu dibatalkan.   

"Berubahnya konstruksi kecelakaan itu setelah adanya rekaman kesurupanny Linda. Tapi waktu itu tidaks ebutkan namanya LInda.  Hanya disebutkan temannya korban Vina. Orangtua Vina meyakini kesurupan, karena memberikan hasil rekaman itu ke anggota kepolisian," tegas Titin dalam sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di channel youtube-nya, Titin juga mengungkap mengenai asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved