Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP, Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah

Akhirnya hakim PK terpidana kasus VIna Cirebon menyetujui adanya pemeriksaan setempat. Ini yang akan dibongkar kuasa hukum terpidana!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Majelis hakim akhirnya menyetujui sidang di tempat PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Permintaan kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon agar dilakukan persidangan di lokasi kejadian atau pemeriksaan setempat (PS), akhirnya dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon. 

Hakim Ketua Arie Ferdian mengatakan, dikabulkannya permintaan pemohon (tim kuasa hukum terpidana) karena pihaknya memerlukan gambaran seutuhnya kasus ini, serta sesuai misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada pencari keadilan.

"Makanya berdasarkan hal tersebut, majelis memutuskan mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum pemohon," tegas hakim Arie Ferdian. 

Untuk itu, majelis hakim ingin memastikan ke pihak pemohon tentang masalah keamanan bagi pihaknya, termohon dan semuanya.

"Kalau itu dapat saudara berikan, maka kita turun ke lokasi," katanya. 

Klaim Elza Syarief Soal Aep Lihat Kasus Vina Cirebon Jarak 6 Meter Dibantah, Jutek: Tukang Sulap!

Meski demikian, permintaan tim kuasa hukum terpidana agar pemeriksaan setempat dilakukan pada malam hari tidak dikabulkan.

Hal itu didasarkan pertimbangan keamanan. "Kita tidak tahu yang terjadi pada malam hari pak," katanya. 

Selama pemeriksaan setempat, enam terpidana kasus Vina Cirebon tetap berada di PN Cirebon, alias tidak dihadirkan di lokasi. 

 

Lagi-lagi hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan keamanan. 

"Kalau itu bisa saudara berikan, kita akan cek lokasi," tegas hakim. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengucap terimakasih atas pemeriksaan setempat yang akan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).

"Kami bersedia untuk memenuhi faktor keamanan, tidak malam hari, dan terpidana ada di PN CIrebon. Kami bersedia," tegas Jutek. 

Sementara dari pihak jaksa belum memutuskan kesediaannya.

"Jumat pagi kami akan memberikan kepastian ikut bergabung atau bagaimana," katanya.

Terkait hal ini, hakim berpendapat jika nantinya jaksa tidak hadir juga tidak masalah.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved