Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP, Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah

Akhirnya hakim PK terpidana kasus VIna Cirebon menyetujui adanya pemeriksaan setempat. Ini yang akan dibongkar kuasa hukum terpidana!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Majelis hakim akhirnya menyetujui sidang di tempat PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Seandainya pimpinan saudara tidak memberikan izin, juga tidak apa-ap. Nanti keberatannya akan dicatatkan di berita acara PK," tegas hakim Arie. 

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Otto Hasibuan meminta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar di lokasi kejadian pembunuhan.

Menurutnya, hal ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian, supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Otto menilai, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan sangat tidak masuk akal.

Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor'." 
 
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut jika persidangan dilakukan di tempat kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri apakah mungkin para pelaku membawa korban dari tanah kosong ke jembatan Talun, seperti yang dituduhkan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menegaskan, bahwa jika persidangan digelar di tempat, majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," kata Ketua Umum DPN Peradi itu.

Majelis hakim merespons permintaan tersebut dan akan memutuskan di hari mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved