Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif

Setelah jaksa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disentil ahli hukum, JPU membeberkan tugasnya dalam sidang ini.

kolase SURYA.co.id
Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin (kiri) dan Jaksa Jati Pahlevi (kanan) di sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Setelah jaksa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disentil ahli hukum, JPU membeberkan tugasnya dalam sidang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui penasihat hukum dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tetapi kami di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali," ujar Gema Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), melansir dari tayangan program LIVE Breaking News Nusantara TV.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara hukum pihaknya tidak punya kewenangan untuk me-review ulang kasus Vina Cirebon.

"Karena yang di-review itu seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu.

Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jadi seharusnya yang me-review ulang itu adalah pengadilan sendiri yang dalam hal ini Mahkamah Agung," tambahnya.

Menurutnya, dari hasil kesimpulan di sidang peninjauan kembali (PK) ini nanti pihak hakim agung di Mahkamah Agung melakukan analisa, apakah hal ini bisa di-review ulang.

"Kalau kami di sini hanya bersifat pasif," jelasnya. 

Gema Wahyudi menegaskaan, apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana, maka pihaknya wajib menerima. 

"Karena kami sendiri juga patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu," jelasnya.

Baca juga: Ngotot Sebut Kasus Vina Pembunuhan, Elza Syarief Pangacara Iptu Rudiana Malah Kicep Diskakmat Ahli

Dia menyebutkan, pihaknya hanya bertugas membuktikan apa yang diyakini untuk dibawa dalam persidangan ini.

"Yang memutuskan di persidangan itu adalah majelis hakim berdasarkan keyakinan-keyakinannya, kami tidak pernah memaksakan apakah ini harus terbukti atau tidak," imbuhnya.

Gema Wahyudi menambahkan, dirinya hanya bisa meng-highlight terhadap hal-hal yang diyakini bukan hal baru. Sementara terhadap kejadian terdahulu, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar. 

"Kami di sini hanya menganalisa dan membatasi terhadap apa yang dibawa oleh pemohon, apakah bisa disebut novum, keadaan baru atau seperti apa," imbuhnya.

"Kalau memang tidak bisa, kami tentu mengajukan keberatan. Tetapi kalau kami menilai itu bisa dikatakan novum atau bagaimana, ya kami kembalikan ke hakim agung di Mahkamah Agung untuk memutuskan hal tersebut," tukas Gema Wahyudi.

Sebelumnya, sikap jaksa di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan ahli  Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin. 

Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon meminta jaksa untuk menurunkan ego-nya. 

Menurutnya, dalam sidang PK ini, jaksa bukan bertindak sebagai penuntut umum atau termohon, melainkan hanya memberikan pendapatnya. 

Baca juga: Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego

Karena itu, lanjut Solehuddin, jaksa seharusnya tidak usah membuat kontra memori PK, seperti halnya kontra memori kasasi.

"Yang ada dalam PK, jaksa diperkenankan memberikan pendapatnya. Karena jaksa tidak bertindak sebagai penuntut umum," tegas Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Acara Pidana Indonesia ini.   

Karena bukan penuntut umum, di sidang PK ini, jaksa tidak boleh menanyakan kepada saksi, apalagi mencecarnya karena tugas jaksa sudah selesai saat persidangan kasus sebelumnya.

"Artinya, ayo turunkan ego kita, sama-sama mengembalikan kemanusiaan kita.  Mencari, menemukan adakah keadilan yang tercecer dalam perkara ini," serunya. 

Dijelaskan, di sidang PK ini, jaksa hanya memeriksa pengajukan PK, apakah memenuhi tidak hal, yakni adanya bukti baru atau keadaan baru (novum), kekhilafan hakim serta adanya putusan yang bertentangan. 

"Ayo sama-sama turunkan ego.  Setelah diperiksa ada (novum), ayo diakui. 

"Tidak boleh mencecar karena (jaksa) tidak bertindak sebagai penuntut umum.  Cuma memberikan pendapat, masukkan dalam berita acara pendapat," tegasnya. 

Sebelumnya, jaksa di sidang PK ini kerap mencecar saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni terpidana kasus Vina. 

Aksi jaksa ini kerap mendapat sorakan penonton yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon. 

Seperti yang terjadi saat sidang menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun pada Jumat (20/9/2024). 

Awalnya jaksa Jati menanyai Arta tentang permasalahan yang dialami Eky.

Arta yang bukan teman dekat Eky mengaku tak tahu menahu hal itu.

Arta juga ditanyakan tentang apakah dia mengingatkan Eky untuk tidak balap-balapan karena kondisi saat itu abis menenggak minuman keras.

Arta mengaku sempat mengingatkan untuk tidak balap-balapan.

Saat itu jaksa Jati sempat memancing emosi Arta dengan menanyakan apakah dia juga balap-balapan, namun ditanggapi Arta dengan biasa. 

Tanggapan biasa juga diungkapkan Anwar yang mengakui Eky sempat menenggak miras 3-4 slot. 

Namun, ketika bertanya ke Fransiskus Marbun, jaksa Jati justru memberikan pertanyaan yang melenceng.

Awalnya Fransiskus ditanya terkait kabar Eky kecelakaan. 

"Saudara ke RS mendengar itu kecelakaan darimana?," tanya jaksa.

Fransiskus mengaku mendapat kabar dari teman, tapi dia lupa naa temannya. 

Jaksa lalu mencecar Fransiskus yang meyakini bahwa Eky dan Vina kecelakaan. 

"Apakah kamu punya ilmu, mengecek ini kecelakaan?," tanya jaksa dengan nada tinggi. 

Fransiskus menjawab santai.  "Saya lihat dari lukanya," katanya.

"Tapi kamu punya ilmu forensik untuk mengatakan ini kecelakaan?," tanya jaksa lagi.

Fransiskus pun menjawab tiidak. 

"Gak punya ya?, itu hanya asumsi ya," ucap jaksa hingga membuat pihak pemohon (kuasa hukum terpidana) menyergahnya.  

Kolase foto Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak rekam jejaknya.
Kolase foto Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Simak rekam jejaknya. (kolase youtube)

"Pertanyaan termohon menyudutkan saksi yang mulia," kata pihak pemohon.

Tak terima, jaksa Jati pun kembali berkilah. 

"Saya bertanya punya keahlian forensik yang mulia. Kalau enggak ya gak pa-pa. Ada permasalahan apa? 
Intinya saya nanya itu, tinggal dijawab kan," ucap jaksa Jati dengan nada tinggi hingga memancing penonton untuk meneriaki. 

"Saudara yang provoaktif," ucapnya lagi hingga membuat pengunjung sidang semakin riuh. 

Hakim pun menengahi dengan mengatakan bahwa yang dihadirkan ini adalah saksi, bukan ahli. 

Namun, jaksa Jati masih ngeyel  

"Terserah yang mulia, kalau tidak boleh ditanyakan ya saya ganti pertanyaan," sergahnya.

Hakim kembali mengingatkan jaksa Jati.  

"Sekali lagi ini sebagai saksi. Bukan ahli, tanya mengenai kesaksian mereka aja pak," tegas hakim. 

Jaksa Jati lalu melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan pernyataan Fransiskus yang tidak tinggal diam seandaianya saat itu Eky dibunuh. 

"Pada saat Eky dibunuh dan sudah inkrah, kamu ngapain?," tanya jaksa Jati 

"Ya udah mikirin, pelakunya kan sudah ditangkap pada saat tanggal 30," jawab Fransiskus. 

"Kamu bilang tidak tinggal diam?," tanya jaksa lagi. 

 "Kan sudah ditangkap pak," jawab Fransiskus. 

Aksi jaksa Jati ini membuat penonton kembali meneriaki karena sudah melenceng dari kasusnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved