Pembunuhan Vina Cirebon
Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego
Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disorot ahli hukum acara pidana UBhara Surabaya, Solehuddin. Di sidang PK, jaksa bukan penuntut.
"Yang mulai, tolong, kenapa teriak-teriak ini, ada apa.
Mana kalau mau teriak disini pak," tantangnya.
Tak cuma itu, jaksa Jati juga menantang untuk perhitungan di luar.
"Iya, kalau mau teriak di sini. dari kemarin saya sabar aja yang mulia. Disini juga kami sempat diteriaki, sabar aja kita,
Tolong yang mulia
"Kalau memang marah, ayo dimana," tantangnya.
Kuasa hukum pemohon meminta jaksa untuk tidak provokatif dan suasan sidang semakin riuh.
Hakim akhirnya menengahi kedua belah pihak.
"Bapak-bapak disini baik pemohon maupun termohon, dipercaya orang-orang berpendidikan.
Saya ingatkan kembali, tolong dijaga kepercayaan orang, baik penasehat hukum maupun dari termohon.
"Bagi penonton saya ingatkan, kalau gak bisa tenang, tidak bisa menjaga tertib persidangan, terpaksa akan kami keluarkan dari ruang sidang. Ini peringatan terakhir. Dan menjaga hak-hak para pemohon dan termohon," tegas hakim.
Ekstraksi Ponsel Vina Novum yang Sempurna

Di persidangan ini, Solehuddin juga membahas tentang ekstraksi ponsel VIna yang mengungkap nama Widi dan Mega.
Mulanya kuasa hukum para terpidana menanyakan terkait berkas perkara yang ada ekstraksi tak dijadikan bukti persidangan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya berpendapat ekstraksi data ponsel ini harus dicocokkan dan disinkronkan dengan saksi baru yang muncul di ekstraksi.
"Seharusnya dalam tindak pidana pembunuhan, apalagi berencana, yang pertamakali diperiksa, adalah orang-orang yang terakhir bersama korban. Kalau ada saksi baru, apalagi sinkron dengan ekstraksi. Seperti kesaksian Widi dan Mega yang dikuatkan denga ekstraksi, itu lah novum yang sempurna," tegas Solehuddin.
Lalu, apakah perbuatan penyidik yang tidak membuka ekstraksi data di persidangan itu bisa dikriminalisasi?
Menurut Solehuddin, terkait kriminalisasi itu masuk tindak pidana sendiri, bukan ranah PK.
"Termasuk ada gak penyiksaan, ekstraksi disembunyikan, itu tindak pidana tersendiri, bukan urusan PK," tegasnya.
Seperti diketahui, bukti ekstraksi ini sudah ada di lampiran berkas perkata terpidana kasus Vina CIrebon, namun oleh jaksa penuntut umum tidak diungkap dalam sidang pada tahun 2016/2017.
Padahal, bukti ekstraksi ini bisa mematahkan dakwaan jaksa yang menyebut bahwa pukul 21.30 hingga 22.30 korban dianiaya sebelum akhirnya ditemukna tewas dan sekarat di jembatan Talun.
Padahal dalam percakapan dengan Widi dan Mega, korban Vina masih mengirimkan pesan pada pukul 22.14.
Hal itu juga diungkapkan Widi dan Mega saat menjadi saksi di sidang PK 6 terpidana dan PK Saka Tatal.
Mega dan Widi mengaku menghubungi Vina karena hingga pukul 22.00 WIB, Vina yang menginap di rumah Widi, tidak kunjung datang.
Tak kunjung pulang, Vina rupanya menghubungi Widi dan mengajak untuk main.
"Dia ngajak main tapi saya gak mau, saya bilang kamu aja, saya takut dimarahin pacar saya," kata Widi saat sidang PK Saka Tatal.
Setelah itu, Vina pun kemudian menelepon Widi dan mengajaknya untuk main lagi.
Saat itu kata Widi, Vina terdengar seperti sedang ada di sisi jalan karena banyak suara kendaraan lewat.
Vina juga mengaku sedang berada di daerah Sumbar.
Widi pun kembali menolak ajakan Vina dengan alasan kasihan adiknya sendirian di rumah.
Setelah itu Vina pun sempat menelepon Widi lagi namun tidak diangkat.
"Males saya angkatnya, soalnya pasti maksa ngajak main, saya nya gak mau," kata Widi.
Akhirnya hingga pukul 23.00 WIB, mereka mendapat kabar Eky kecelakaan.
Terbaru, kesaksian Widi dan Mega ini didukung bukti percakapan (chat) di ponsel Vina.
Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. .
Bukti chat ini diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.
Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga mek? Ntar dijemput sma kita".
Selain chat ini, ada lagi percakapan yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega.
Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui bukti percakapan Vina ini sebenarnya sudah dimiliki lama.
Namun pihaknya baru menyadarinya setelah ada saran dari ahli untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina.
"Saya teringat, bahwa saya punya bukti itu. Ketika saya baca-baca ada yang menarik di angka 58 itu ada kata Widi. Isun udah di rumah Widi. Saya berkesimpulan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung adanya bukti percakapan itu,"ungkap Edwin dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Kamis (8/8/2024).
Selain itu, lanjut Edwin, pada angka 55 ada percakapan antara Vina dan Widi yang terjadi pafa pili;l 22.14.10 WIB.
"Di situ ada SMS mengajak untuk keluar atau jalan-jalan mau dijemput kalau mau," terang Edwin.
Hal ini, lanjut Edwin, menunjukkan bahwa di pukul itu Vina masih hidup. Dan ini berbeda jauh dengan putusan 3 perkara di kasus Vina.
Di putusan disebutkan bahwa pada pukul 21.15 ketika melintas dfi depan SMP, mereka diikuti para pelaku, lalu terjadilan persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan.
"SMS tersebut yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tegas Edwin.
Bukti percakapan sms ini menggugurkan kesaksian Suroto yang menyebut pukul 22.15 Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jembatan Talun.
Saat hadir di acara Rakyat Bersuara iNews TV, Suroto juga memastikan pukul 22.15 tersebut.
"Saya ingat karena jam 9 saya patroli di wilayah fly over masih dalam keadaan aman," kata Suroto yang mengaku saat itu jadi mandor desa.
Bukti chat juga bertentangan dengan kronologi kematian Vina dan Eky yang disampaikan polisi.
Pihak kepolisian menyebut Vina dan Eky, dikejar dan dilempari batu sekitar pukul 21.00 WIB.
Lalu jasadnya ditemukan tergelatak di Flyover Talun, oleh Suroto pukul 22.00 WIB.
Setelah bukti chat ini terungkap, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni balik menyerang Widi dan Mega.
Jaksa Jati Pahlevi
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Solehuddin
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ekstraksi Hp
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.