Daftar 3 Permintaan Ketua Komnas HAM Ke Polda Metro Jaya Bebaskan Pendemo Yang Masih Ditahan

Dalam kunjungan Anis dan Tim Komnas HAM RI bertemu dengan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran.

Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
DEMO DI JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dan tim mengunjungi Markas Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29 sampai 31 Agustus 2025, pada Senin (1/9/2025). Anis mendorong agar peserta aksi unjuk rasa yang ditahan dapat dibebaskan. 

 

SURYA.CO.ID - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dan tim mengunjungi Markas Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29 sampai 31 Agustus 2025, pada Senin (1/9/2025).

Dalam kunjungan Anis dan Tim Komnas HAM RI bertemu dengan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran.

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara mandiri di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

"Pada pertemuan ini, diperoleh informasi (hingga sore ini) bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan 1.683 orang peserta massa aksi dari tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025," ungkap Anis saat dikonfirmasi pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Alasan Komnas HAM Pertanyakan Wacana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Singgung Sejarah Kelam

"Namun, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa data tersebut masih merupakan data dinamis serta hanya merupakan data yang ada di Polda Metro Jaya dan bukan dari polres-polres wilayah Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Pada kesempatan tersebut, kata Anis, Komnas HAM juga bertemu 19 orang keluarga yang masih menunggu kejelasan status keluarganya yang ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (29/08) malam. 

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM menyampaikan mendorong Polda Metro Jaya untuk segera :

1.      Membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga.

2.       Komnas HAM juga mendorong Polda Metro Jaya untuk lebih profesional, akuntabel dan transparan.

3.      Serta membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa dengan penjarah.

"Memberikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah mengamankan sekitar 1.240 orang terduga pelaku terkait aksi perusakan dan penjarahan di Jakarta.

Ia menyebut massa yang terlibat kericuhan berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, maupun warga.

“Sejak awal kejadian sampai saat ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap sekitar 1.240 orang mereka sebagian besar berasal dari luar Jakarta, ada dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten,” ujar Asep saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Ia menegaskan pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah pelaku yang melakukan perusakan maupun penjarahan. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Polda Metro Jaya, Ketua Komnas HAM Dorong Polisi Bebaskan Pendemo yang Masih Ditahan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved