Pembunuhan Vina Cirebon

Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego

Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disorot ahli hukum acara pidana UBhara Surabaya, Solehuddin. Di sidang PK, jaksa bukan penuntut.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, disentil ahli hukum acara pidana. 

Arta juga ditanyakan tentang apakah dia mengingatkan Eky untuk tidak balap-balapan karena kondisi saat itu abis menenggak minuman keras.

Arta mengaku sempat mengingatkan untuk tidak balap-balapan.

Saat itu jaksa Jati sempat memancing emosi Arta dengan menanyakan apakah dia juga balap-balapan, namun ditanggapi Arta dengan biasa. 

Tanggapan biasa juga diungkapkan Anwar yang mengakui Eky sempat menenggak miras 3-4 slot. 

Namun, ketika bertanya ke Fransiskus Marbun, jaksa Jati justru memberikan pertanyaan yang melenceng.

Awalnya Fransiskus ditanya terkait kabar Eky kecelakaan. 

"Saudara ke RS mendengar itu kecelakaan darimana?," tanya jaksa.

Fransiskus mengaku mendapat kabar dari teman, tapi dia lupa naa temannya. 

Jaksa lalu mencecar Fransiskus yang meyakini bahwa Eky dan Vina kecelakaan. 

"Apakah kamu punya ilmu, mengecek ini kecelakaan?," tanya jaksa dengan nada tinggi. 

Fransiskus menjawab santai.  "Saya lihat dari lukanya," katanya.

"Tapi kamu punya ilmu forensik untuk mengatakan ini kecelakaan?," tanya jaksa lagi.

Fransiskus pun menjawab tiidak. 

"Gak punya ya?, itu hanya asumsi ya," ucap jaksa hingga membuat pihak pemohon (kuasa hukum terpidana) menyergahnya.  

"Pertanyaan termohon menyudutkan saksi yang mulia," kata pihak pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved