Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
BREAKING NEWS Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Terbaru, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanaman pohon ganja tersebut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Resnarkoba Polda Jatim membantu Polres Lumajang menyelidiki temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang, Jumat (20/9/2024).
Terbaru, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanaman pohon ganja tersebut.
Mereka, merupakan warga yang diduga bertanggungjawab atas penanaman ladang ganja tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa usai menghadiri kegiatan apel pasukan di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2024).
"Sudah 4 orang. (Peran) Penanam. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim," ujar Robert.
Para tersangka itu, merupakan warga yang bermukim di perdesaan setempat.
Modusnya, para tersangka menanam ganja tersebut secara berpencar memanfaatkan reramban semak belukar agar tak mudah dicurigai orang.
Selain itu, demi menghindari pemantauan aparat, lokasi penanaman tumbuhan ganja tersebut dilakukan di area kontur tanah yang curam.
"Lokasinya di tengah hutan. Iya (modus memanfaatkan) semak belukar, tidak ada jalan di sana, terobosnya pakai semak belukar," katanya.
Robert menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu petugas mengakses lokasi, termasuk membawa tanaman ganja tersebut, untuk dilakukan penyitaan.
Apalagi kondisi kontur jalan yang terjal dengan kemiringan ekstrem, membuat Robert dan anak buahnya harus bersusah payah mengakses lokasi.
"Iya (modus tersangka menghalangi warga mendekati lokasi) pokoknya masyarakat dilarang oleh oknum pelaku dekat lokasi. Medannya susah, perlu perjuangan. Kecuraman sekitar 50 meter," jelasnya.
Hingga saat ini, jumlah pohon ganja yang berhasil ditemukan dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, berjumlah sekitar 48 ribu batang.
Puluhan ribu tanaman ganja tersebut diperoleh dari temuan di beberapa tempat yang penanaman sengaja dilakukan secara berpencar.
Namun, jika dikalkulasikan, ribuan tanaman ganja tersebut diperoleh dari area tanah sekitar 1,5 hektar.
Jika kalkulasi, satu kilogram (Kg) diperoleh dari 10 batang tanaman ganja. Per satu kg ganja bernilai sekitar satu juta rupiah. Artinya, nilai kerugian Rp 4,8 miliar.
Robert menerangkan, usai tanaman ganja tersebut sekitar 2-4 bulan.
Para tersangka sudah beberapa kali memanen tanaman tersebut. Cakupan penjualannya masih di wilayah Jatim
"48.000 batang. Kalau 10 batang jadi 1 kg. Tinggal dikonversikan. 1 kg nilainya kurang lebih Rp1 jutaan. Umur batang macam-macam, ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
tanaman ganja di lereng Gunung Semeru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
breaking news
TribunBreakingNews
Gunung Semeru
Polda Jatim
Kombes Pol Robert Da Costa
2 Orang Penanam Ganja di Lumajang Didenda Rp 1 Miliar dan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
DPO Bos Ladang Ganja Semeru Lumajang Sulit Terdeteksi, Polisi: Dia Tidak Punya KTP dan KK |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru Lumajang Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Orang Ditangkap, Terlibat Sindikat Tersangka Utama Ladang Ganja Semeru Lumajang |
![]() |
---|
Update Kasus Ladang Ganja di Lumajang, Aktor Utama Masih Buron, Ini Ciri Identiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.