Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Dalih Ayah Eky Dihabisi

Mantan Kabareskrim Susno Duadji beberapa kali melontarkan pernyataan nyelekit terkait Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

kolase istimewa
Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Inilah 3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. 

“Dan juga tidak salah disampaikan kepada masyarakat atau publik supaya tidak gaduh gitu orang bisa tahu” lanjutnya.

Menurut Susno Duadji, jika Polri mempercepat penanganannya justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Dan ini tidak akan mengurangi tidak akan menjatuhkan nama Polri tapi justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa Polri betul adanya Ingin serius menangani kasus ini dan tidak membenarkan tindakan-tindakan penganiayaan tindakan-tindakan yang keliru” tutupnya.

2. Debat Sengit dengan Pengacara

Pengacara Elza Syarief dan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duaji berdebat sengit soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di PN Cirebon. 

Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana menilai kliennya tidak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina. 

Baca juga: Pantesan Aep Disebut Lebih Kejam dari Binatang saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Ini Tabiatnya

Elza beralasan tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Elza juga membantah pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa hakim PK bisa memanggil Iptu Rudiana

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved